Kepala Pusat Studi Agraria IPB Dorong BPN Kabupaten Bogor Tak Berikan HGU ke PT Hevea Indonesia

Kamis, 29 Agustus 2024 07:30 WIB

Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian dalam webminar bertajuk 'Tolak HGU: Wujudkan Redistribusi Tanah Warga Naggung' yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian menyebut pembaruan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hevea Indonesia seluas 244,89 di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor tidak berdasar. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mestinya meredistribusikan lahan tersebut untuk sekitar 1.500 kepala keluarga atau sekitar 5000 jiwa yang menempatinya.

Kawasan HGU PT Havea berada di atas sebagian lahan Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung. Masyarakat dari desa-desa tersebut telah memanfaatkan lahan HGU perusahaan tersebut untuk bertani, pemukiman, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya sejak tahun 1997. Pemanfaatan itu dilakukan lantaran perusahaan tidak menggunakan dan mengelola lahan tersebut dengan baik.

HGU perusahaan tersebut, kata Bayu, telah habis pada 2013. Karenanya, pembaruan sertifikat HGU pada 2024 tidak bisa dilakukan. “Kalau dua tahun sudah lewat HGU-nya habis, maka pembaruan itu sudah tidak bisa dilakukan. Kalau (habis tahun) 2013 kenapa baru mau diurus sekarang, artinya sudah expired lama ini HGU-nya,” katanya dalam webminar bertajuk 'Tolak HGU: Wujudkan Redistrubusi Tanah Warga Nanggung' yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024.

Berdasarkan perturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, kata Bayu, syarat pembaruan HGU salah satunya adalah tidak ada keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki. HGU juga tidak dapat diberikan apabila lahan sedang dalam sengketa.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kata Bayu, apabila HGU perushaan telah habis maka lahan tersebut sudah bisa menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Redistribusi lahan ini diperkuat juga oleh masyarakat yang sudah menempati, memanfaatkan dan menggarap lahan tersebut. Ia mempermasalahkan BPN Kabupaten Bogor melalui Forum Rakor GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang memutuskan akan tetap mengalokasikan lahan tersebut untuk pembaruan HGU pada 2 April lalu.

Advertising
Advertising

“Saya harapannya pertemuan 2 April (Forum Rakor GTRA Kabupaten Bogor) bisa mendorong itu (redistribusi lahan), tapi ternyata saya mendapatkan bahwa berbalik, BPN kok malah ingin melakukan pembaruan,” ujar Bayu.

Bayu mendorong warga Nanggung yang didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kampus terus memperjuangkan lahan seluas 244,89 hektar tersebut untuk diredistribusi. “Kita harus terus membuat noise sampai itu menjadi voice, untuk membuktikan bahwa memang pemberian hak atas tanah berupa HGU untuk PT Hevea tidak ada alasan lagi,” ujar dia.

Pilihan editor: Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Berita terkait

Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

10 hari lalu

Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Setahun lalu, upaya pengosongan Pulau Rempang berakhir bentrok antara warga dengan aparat TNI dan Polri. Siapa di balik proyek Rempang Eco City?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Perkembangan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu?

28 hari lalu

Bagaimana Perkembangan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu?

Presiden Jokowi mendapatkan hak rumah pensiun setelah selesai menjabat. Bagaimana perkembangan pembangunan rumah pensiun Jokowi?

Baca Selengkapnya

Andrinof Chaniago Kritik Langkah Jokowi Obral HGU di IKN hingga Hampir 2 Abad: Kebablasan

36 hari lalu

Andrinof Chaniago Kritik Langkah Jokowi Obral HGU di IKN hingga Hampir 2 Abad: Kebablasan

Andrinof Chaniago mengkritik langkah Presiden Jokowi mengobral hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk investor.

Baca Selengkapnya

Otorita Sebut Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpres, yang Berikan HGU 190 Tahun

45 hari lalu

Otorita Sebut Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpres, yang Berikan HGU 190 Tahun

Presiden Jokowi meneken Pepres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang menjadi landasan hukum warga terdampak pembangunan IKN

Baca Selengkapnya

Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

47 hari lalu

Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

KKP merespons temuan BRIN soal jual beli pulau. Menurut catatan lembaga riset tersebut, hingga 2023 lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

52 hari lalu

Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Jokowi resmi luncurkan Golden Visa guna mengakomodasi WNA yang berinvestasi di Indonesia. Investor asing disebut dapat memiliki aset di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad, Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan

16 Juli 2024

Terkini: Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad, Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan

Presiden Jokowi membeberkan alasan di balik keputusannya memberikan HGU 190 tahun bagi investor yang ingin menanamkan modal di IKN.

Baca Selengkapnya

Soal HGU 190 Tahun di IKN: Jokowi Buka Suara dan Pengamat Nilai Lebih Parah dari VOC

16 Juli 2024

Soal HGU 190 Tahun di IKN: Jokowi Buka Suara dan Pengamat Nilai Lebih Parah dari VOC

Presiden Jokowi untuk pertama kalinya menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemberian hak guna usaha atau HGU lahan hingga 190 tahun

Baca Selengkapnya

Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..

16 Juli 2024

Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..

Jokowi membeberkan alasan di balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi investor di IKN.

Baca Selengkapnya

HGU di IKN 190 Tahun, Apa Bedanya dengan Hong Kong yang Disewakan Cina ke Inggris 99 Tahun?

15 Juli 2024

HGU di IKN 190 Tahun, Apa Bedanya dengan Hong Kong yang Disewakan Cina ke Inggris 99 Tahun?

Rentang waktu Hak Guna Usaha atau HGU untuk pengelolaan lahan di IKN sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi melahirkan kontroversi

Baca Selengkapnya