Barang Belanja Kaesang-Erina Gudono Diduga Tak Kena Periksa Bea Cukai, Ini Syarat Barang Bebas Cukai

Rabu, 28 Agustus 2024 08:41 WIB

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan bahwa mereka masih memeriksa dugaan terkait barang belanjaan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, yang diduga tidak diperiksa oleh Bea Cukai. Dugaan ini muncul dari sebuah video yang tersebar di media sosial, memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi dan langsung membawa barang mereka ke mobil tanpa melalui pemeriksaan petugas bandara.

Video tersebut beredar tidak lama setelah putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kembali dari perjalanan ke Amerika menggunakan jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE.

“Kami masih cek,” ujar Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi pada Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Nirwala, pihaknya perlu memastikan apakah penerbangan yang terlihat dalam video tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional, karena aturan yang berlaku berbeda untuk kedua jenis penerbangan tersebut.

Nirwala menjelaskan bahwa penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Advertising
Advertising

“Jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata dia.

Syarat Barang Bebas Masuk Bea Cukai

Kantor Bea dan Cukai memberlakukan aturan pembatasan impor barang dari 10 Maret 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Menterti Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Per 13 Maret 2024, Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah melakukan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang.

Dilansir dari beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Menurut Encep, berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2008, fasilitas untuk pengajuan barang pindahan hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, serta WNI yang telah bekerja di luar negeri setidaknya selama satu tahun, atau WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal selama satu tahun.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bill of lading (untuk kapal) atau airway bill (untuk pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Selain itu, agar barang pindahan dapat dibebaskan dari bea masuk, barang tersebut harus dibawa bersama penumpang atau dikirim paling lambat tiga bulan sebelum atau setelah penumpang berangkat atau tiba. Selanjutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika semua persyaratan terpenuhi, dokumen lengkap, dan barang dinyatakan aman, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) akan diterbitkan, dan barang dapat dikeluarkan tanpa dikenakan bea masuk.

“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” kata Encep.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dianggap sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

SUKMA KANTHI NURANI | ADIL AL HASAN | IMAM RIYADI

Pilihan Editor: Kaesang Jadi Sorotan, Sang Pisang Ikut Ditinggalkan Pelanggan

Berita terkait

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

29 menit lalu

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Berdelapan, Termasuk Teman 'Nebeng'

34 menit lalu

Kuasa Hukum Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Berdelapan, Termasuk Teman 'Nebeng'

Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, menjelaskan bahwa tidak hanya pihak Kaesang yang menaiki jet pribadi, tapi juga ada pihak pemilik pesawat.

Baca Selengkapnya

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

59 menit lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

1 jam lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

1 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

2 jam lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

2 jam lalu

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

Tanggapi kasus Kaesang, IM57+ sebut salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

3 jam lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

3 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

3 jam lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya