Ini Alasan Pemkab Bogor Tak Gusur Restoran Asep Stroberi di Kawasan Puncak

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 27 Agustus 2024 18:58 WIB

Bangunan rumah makan Asep Stroberi lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). ANTARA/M Fikri Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak, kebanyakan warung makan, menyisakan sebuah restoran yang dikenal sebagai Asep Stroberi atau Astro. Banyak netizen mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Bogor membiarkan bangunan tersebut tak tersentuh ekskavator

Penertiban tahap kedua itu dilakukan dari pintu masuk wisata gantole, hingga puncak Pass. Sejumlah warga sempat menghalangi dan mengarahkan alat berat Pemkab Bogor ke Resto Asep Stroberi. Mereka menilai restoran itu juga melanggar karena tidak memiliki izin, namun lolos dari pembongkaran.

"Ya tentu saja kami kecewa dan marah, mereka tebang pilih dalam penertiban ini. Kami hanya pedagang kecil dibongkar tanpa ampun. Sedangkan resto besar tidak disentuh. Kami akan mencari keadilan dan kami akan laporkan ke Ombudsman," kata Saepudin, warga Cisarua sekaligus pedagang yang lapaknya ikut terkena penggusuran, Senin, 26 Agustus 2024.

Tidak hanya memaki dan memaksa petugas membelokkan alat berat untuk merobohkan resto Asep Stoberi, warga yang mayoritas PKL itu juga melempari bagian luar bangunan dengan telur busuk. Namun petugas gabungan, mengawal alat berat agar terus melaju dan meninggalkan resto tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bangunan rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, Senin, 26 Agustus 2024, karena sedang menempuh perizinan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, menjelaskan rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukkan lahan rumah makan Astro guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Berdasarkan tata ruang yang ada bahwa kawasan itu kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan," kata Suryanto.

Kemudian, kata dia, lahan tersebut juga mempunyai alas hak yang jelas yakni berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada proses di sertifikat itu yang butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor)," katanya.

Petugas menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor mengerahkan 1.200 personel gabungan untuk melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, dan pembongkaran lapak PKL tersebut dilaksanakan sebagai penataan kawasan wisata Puncak tahap dua. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Astro Didenda Rp50 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan denda Rp50 juta bagi PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.

Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).

Pada sidang tersebut, hakim memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Anwar.

Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Restoran Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.

Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada 15 Agustus 2024, Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

3 jam lalu

Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Evaluasi Lalin Puncak Bogor usai Seorang Wisatawan Meninggal Dunia

1 hari lalu

Anggota DPRD Evaluasi Lalin Puncak Bogor usai Seorang Wisatawan Meninggal Dunia

Seorang wisatawan berinisial NM meninggal dunia di Puncak, Bogor, Jawa Barat. NM diduga kelelahan saat libur panjang pada akhir pekan kemarin.

Baca Selengkapnya

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

1 hari lalu

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

Utamakan Wisatawan Pulang, Sistem Satu Arah Menuju Jakarta Diberlakukan di Jalur Puncak Hari Ini

1 hari lalu

Utamakan Wisatawan Pulang, Sistem Satu Arah Menuju Jakarta Diberlakukan di Jalur Puncak Hari Ini

Rekayasa lalu lintas itu diterapkan untuk mencegah kemacetan hingga berjam-jam yang terjadi di Puncak sehari sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

1 hari lalu

Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

Berikut titik penerapan ganjil-genap dan one way yang akan diberlakukan Satlantas Bogor untuk mengatasi kemacetan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

2 hari lalu

Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

Kemacetan terjadi di kawasan Puncak Bogor pada Minggu malam, 15 September 2024. Seorang wisatawan dikabarkan meninggal.

Baca Selengkapnya

Selain di Puncak, Ini Daftar Cabang Restoran Asep Stroberi

20 hari lalu

Selain di Puncak, Ini Daftar Cabang Restoran Asep Stroberi

Restoran Asep Stroberi menjadi salah satu restoran yang tidak diterbitkan di kawasan Puncak. Berikut ini cabang restoran Asep Stroberi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

Berita Hukum yang paling banyak dibaca pada hari ini meliputi siapa di balik pemilik Asep Stroberi yang lolos dari penggusuran serta dua berita lain.

Baca Selengkapnya

PKL Puncak Termasuk Warpat Digusur, Ini Lokasi Barunya

21 hari lalu

PKL Puncak Termasuk Warpat Digusur, Ini Lokasi Barunya

PKL Puncak termasuk Warpat digusur guna penertiban di area sekitar Gantole atau Gunung Mas hingga Puncak Pas. Di mana lokasi barunya?

Baca Selengkapnya

Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

21 hari lalu

Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

Asep Stroberi adalah restoran keluarga yang menawarkan hidangan khas Sunda yang dimiliki oleh Asep Haelusna.

Baca Selengkapnya