Dituding Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar, Hendry Bangun: Tak Ada Pelanggaran
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 7 Agustus 2024 06:29 WIB
“Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera ‘Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN’,” kata dia.
Bukti ini, menurut Wina tak bisa disangkal. Dia mengatakan modus Hendry mengubah istilah kiriman uang itu tak bisa menutupi penyelewengan yang telah terjadi.
“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada. Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan,” kata dia.
Wina mengatakan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Bangun Cs. Forum Humas BUMN, kata dia, juga membantah adanya keharusan uang kembali ke mereka.
Oleh karena itu, Wina mengatakan fenomena ini telah menerangkan bahwa Hendry Bangun dan koleganya telah memenuhi unsur korupsi. “Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” kata Wina.
Dia beralasan, predikat korupsi itu memang sudah semestinya disematkan pada Hendry Bangun cs. karena telah menggarong uang negara. Meski uang itu telah dikembalikan ke BUMN, Wina mengatakan Hendry tak bisa menyetip unsur tindak pidana korupsi.
Disinggung soal pemberhentiannya sebagai sekretaris Dewan Penasehat oleh Hendri Ch Bangun, Wina mengatakan dirinya tidak menggubrisnya karena tidak memberikan dampak apapun. Wina justru menyindir Hendry Bangun.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah dipecat dari keanggotaan PWI, dan kartunya sudah dicabut oleh Pengurus Provinsi Jakarta, serta diduga ikut dalam persoalan korupsi uang negara, masih mau dan berani berkata menghentikan pengurus yang resmi dan sah. Tidak masuk logika!” kata Wina.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat