Jumlah Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp 66,79 Triliun

Selasa, 6 Agustus 2024 15:27 WIB

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas. Dok. Humas Polres Jakpus

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan jumlah pembiayaan financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 66,79 triliun per Juni 2024.

“Industri fintech P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73 persen year-on-year. Mei lalu naik 25,44 persen year-on-year dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sementara tingkat wanprestasi pinjol di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau dikenal sebagai TWP90 tercatat mengalami penurunan. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat dalam kondisi terjaga di angka 2,79 persen, pada Mei lalu 2,91 persen,” ucap Agusman.

Selain itu, OJK juga menyebut terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 100 miliar.

Kemudian, ada 28 dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku sejak 4 Juli 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Advertising
Advertising

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Langkah yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha dalam rangka penegakan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,” ujar Agusman.

Kemudian, Agusman mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada satu perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 40 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku.

Dia pun menyampaikan bahwa OJK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan praktik pinjol yang di antaranya meminta sistem pengaturan dan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online.

“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan fintech P2P lending dengan menerbitkan roadmap LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) 2023-2028,” kata Agusman.

OJK juga menegaskan akan terus melakukan penyempurnaan ketentuan fintech P2P lending melalui penguatan kelembagaan manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Selain itu, dalam rangka penguatan manajemen risiko sebagai amanat UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK sedang menyusun RPOJK (rancangan peraturan OJK) penerapan manajemen risiko bagi industri PVML,” ucap Agusman.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal

Berita terkait

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

5 jam lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

1 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

2 hari lalu

Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

2 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

2 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

3 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

3 hari lalu

Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

4 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

4 hari lalu

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?

Baca Selengkapnya

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

4 hari lalu

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.

Baca Selengkapnya