Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Ini Jenis dan Besaran Preminya

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 18 Juli 2024 08:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar asuransi kendaraan baik mobil maupun sepeda motor akan diwajibkan tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang disiarkan di kanal Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.

Jika benar pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan, maka ada beberapa hal perlu diketahui tentang jenis dan biaya asuransi ini.

Advertising
Advertising

Asuransi kendaraan adalah jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan hingga kerusakan yang mungkin dialami kendaraan roda empat atau roda dua, pengemudi, dan penumpang saat berkendara.

Nilai pertanggungan ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai dengan jenis kerusakannya. Asuransi mobil bisa digunakan untuk mobil baru maupun mobil bekas. Bentuk pertanggungan asuransi mobil terbagi menjadi dua, yakni asuransi All Risk atau kadang disebut Comprehensive dan asuransi total loss only (TLO).

TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerugian jika kendaraan hilang atau hancur total dalam sebuah kecelakaan sehingga tidak bisa lagi diperbaiki.

Sedangkan asuransi All Risk menanggung semua jenis kerusakan dan kehilangan. Di beberapa perusahaan asuransi, pertanggungan termasuk kerusakan pada kendaraan lain yang diakibatkan oleh peserta asuransi.

Adapun besarnya premi yang harus dibayar biasanya ditentukan oleh jenis pertanggungan (all risk atau TLO), harga kendaraan dan wilayah.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besarnya premi sebagai berikut:

Pertanggungan All Risk

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IWilayah I
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta3,82%4,20%3,26%3,59%2,53%2,78%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta2,67%2,94%2,47%2,72%2,69%2,96%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta2,18%2,40%2,08%2,29%1,79%1,97%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta1,20%1,32%1,20%1,32%1,14%1,25%
Kategori 5>Rp800 Juta1,05%1,16%1,05%1,16%1,05%1,16%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua uang pertanggungan2,42%2,67%2,39%2,63%2,23%2,46%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04%1,14%1,04%1,14%0,88%0,97%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18%3,50%3,18%3,50%3,18%3,50%


Pertanggungan TLO

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IWilayah I
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta0,47%0,56%0,65%0,78%0,51%0,56%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta0,63%0,69%0,44%0,53%0,44%0,48%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta0,41%0,46%0,38%0,42%0,29%0,35%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta0,25%0,30%0,25%0,30%0,23%0,27%
Kategori 5>Rp800 Juta0,20%0,24%0,20%0,24%0,20%0,24%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua uang pertanggungan0,88%1,07%1,68%2,02%0,81%0,98%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%0,29%0,23%0,29%0,18%0,22%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%2,11%1,80%2,16%0,67%0,80%

• Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
• Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
• Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Pilihan Editor Jokowi Tiba Kembali di Tanah Air, Ini 'Oleh-oleh' dari Abu Dhabi

Berita terkait

Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

3 jam lalu

Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono berjanji menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, dan pemberantasan mafia tanah, di sisa akhir masa jabatan.

Baca Selengkapnya

Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

4 jam lalu

Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

Teguh menjadi calon Pj Gubernur Jakarta yang paling banyak mendapat dukungan dari DPRD.

Baca Selengkapnya

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

5 jam lalu

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

6 jam lalu

Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

Pengamat menjelaskan sejumlah tantangan bagi Anies Baswedan dalam mendirikan partai politik.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

7 jam lalu

Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dalam sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya

KSAD Maruli Beberkan Arahan Jokowi ke TNI AD saat di IKN

8 jam lalu

KSAD Maruli Beberkan Arahan Jokowi ke TNI AD saat di IKN

Jokowi meminta TNI-Polri menjaga stabilitas keamanan nasional untuk mendukung kelancaran pembangunan IKN dan transisi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK akan Serahkan 10 Nama Capim ke Jokowi pada Awal Oktober

9 jam lalu

Pansel KPK akan Serahkan 10 Nama Capim ke Jokowi pada Awal Oktober

Pansel KPK menargetkan penyerahan 10 nama capim KPK ke Jokowi pada awal Oktober.

Baca Selengkapnya

Usai Rapat Kabinet Paripurna di IKN, Menhan Prabowo Kunjungan Kerja ke Vietnam

9 jam lalu

Usai Rapat Kabinet Paripurna di IKN, Menhan Prabowo Kunjungan Kerja ke Vietnam

Prabowo bertolak ke Vietnam untuk menemui sejumlah pimpinan tinggi negara tersebut pada Jumat, 13 September 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

19 jam lalu

Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

Penerbitan izin ekspor pasir laut di sisa masa bakti Jokowi bisa dibaca sebagai upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

20 jam lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya