JATAM: Geothermal Rampas Ruang Hidup Warga, 7 Anak jadi Korban Jiwa

Reporter

Septi Nadya

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 17 Juli 2024 16:16 WIB

Aliansi Nasional Tolak Geothermal melakukan aksi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Mereka menolak pengembangan proyek geothermal di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta -Proyek pengembangan tambang panas bumi atau geothermal di Gede Pangrango, Mandailing, hingga Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai energi terbarukan disebut Jaringan Advokasi Tambang telah merampas ruang hidup warga. Bahkan, menimbulkan kejadian tragis yang menewaskan anak-anak. Menurut keterangan dari pihak Jatam, setidaknya 7 anak telah menjadi korban jiwa hingga ratusan warga dilarikan ke rumah sakit akibat terpapar gas beracun H2S dari operasi PT SMGP, pihak pengembang tambang.

“Sejak operasi geothermal yang ada disana itu paling sedikit 7 anak telah menjadi korban jiwa dan ratusan warga lainnya juga menjadi korban akibat gas beracun dan dilarikan ke rumah sakit.” Ujar Al farhat Kasman, Juru Bicara Jatam saat ditemui TEMPO pada aksi koalisi Nasional Tolak Geothermal di depan gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2024.

Jatam, menurut Al Farhat, juga mencatat korban lainnya yang ada di Dieng, Wonosobo. “Di Dieng, Wonosobo, operasi PT Geo Dipa telah menewaskan dua orang, dan puluhan lainnya keracunan gas H2S akibat kebocoran berulang.” sambung farhat.

Namun menurut Al Farhat, kondisi warga dan ruang hidupnya yang terancam tambang panas bumi ini justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi. Lantaran adanya Pasal 46 dan 74 UU 21/2014. Pasal 46 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Izin Panas Bumi, dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Sanksi atas pelanggaran pelarangan tersebut dikemukakan di Pasal 74. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang Izin panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah). Dengan kondisi semacam itu, menurut Al Farhat menempatkan rakyat dan lingkungan memikul risiko sosial dan ekologis dari seluruh proses pengembangan panas bumi.

Advertising
Advertising

Pilihan editor: Geothermal RI Terbesar Kedua Setelah Amerika, 7 Titiknya Berada di Sumsel

Berita terkait

AEER Protes Industri Nikel di Halmahera Tengah: Merusak Lingkungan, Pemicu Banjir

18 hari lalu

AEER Protes Industri Nikel di Halmahera Tengah: Merusak Lingkungan, Pemicu Banjir

Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) protes industri nikel di Halmahera Tengah yang dianggap merusak lingkungan dan memicu banjir.

Baca Selengkapnya

JATAM Kaltim Demo di Depan Kantor Otorita IKN, Serahkan Penghargaan Perampasan Ruang Hidup

32 hari lalu

JATAM Kaltim Demo di Depan Kantor Otorita IKN, Serahkan Penghargaan Perampasan Ruang Hidup

Jatam Kaltim menyebut Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai pemain terbaik dalam merampas ruang hidup masyarakat demi proyek IKN.

Baca Selengkapnya

JATAM Kaltim Didatangi Orang Tidak Dikenal yang Ngaku Polisi Sebelum Demo di OIKN

32 hari lalu

JATAM Kaltim Didatangi Orang Tidak Dikenal yang Ngaku Polisi Sebelum Demo di OIKN

Empat orang mengaku polisi mendatangi aktivis JATAM Kaltim sebelum aksi di kantor OIKN.

Baca Selengkapnya

Persis, NU dan Muhammadiyah Sama-sama Terima Tawaran IUPK Jokowi, Apa Perbedaan Alasan Mereka?

47 hari lalu

Persis, NU dan Muhammadiyah Sama-sama Terima Tawaran IUPK Jokowi, Apa Perbedaan Alasan Mereka?

Persis menjadi ormas kegamaan ketiga yang menyatakan siap menggarap tambang berdasarkan IUPK yang diberikan pemerintan setelah PBNU dan Muhammadiyah

Baca Selengkapnya

Indonesia dan Selandia Baru Memperkuat Kerja Sama

48 hari lalu

Indonesia dan Selandia Baru Memperkuat Kerja Sama

Retno Marsudi rapat the Joint Ministerial Commission dengan menteri luar negeri Selandia Baru untuk membahas peningkatan kerja sama

Baca Selengkapnya

Tolak Pengembangan Geothermal, Puluhan Warga Demo di Kementerian ESDM

17 Juli 2024

Tolak Pengembangan Geothermal, Puluhan Warga Demo di Kementerian ESDM

Sejumlah warga dari beberapa wilayah lingkaran proyek geothermal di Indonesia mendatangi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Jatam dan Jaringan Masyarakat Geruduk Konferensi Industri Nikel dan Kobalt di Hotel Mulia

13 Juni 2024

Jatam dan Jaringan Masyarakat Geruduk Konferensi Industri Nikel dan Kobalt di Hotel Mulia

Perusahaan-perusahaan nikel dinilai telah menjadi aktor kunci terjadinya perluasan dan percepatan kerusakan lingkungan dan ruang hidup rakyat.

Baca Selengkapnya

Konstruksi IKN Dikebut Jelang 17 Agustus, Warga Alami Pemadaman Listrik dan ISPA

10 Juni 2024

Konstruksi IKN Dikebut Jelang 17 Agustus, Warga Alami Pemadaman Listrik dan ISPA

Konstruksi di area inti IKN dikebut menjelang 17 Agustus 2024. JATAM Kaltim menyebutkan sempat ada pemadaman listrik dan intimidasi warga,

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kritik untuk IKN Jelang 17 Agustus, Pendidikan Gratis di Negara Asing, dan Suhu Jakarta Naik

8 Juni 2024

Top 3 Tekno: Kritik untuk IKN Jelang 17 Agustus, Pendidikan Gratis di Negara Asing, dan Suhu Jakarta Naik

Kritik Jatam mengenai beban lingkungan dan HAM di IKN menjadi artikel utama Top 3 Tekno, Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pembangunan IKN Dikebut Menjelang 17 Agustus, Jatam Kaltim: Abai Transparansi dan Hak Atas Tanah

7 Juni 2024

Pembangunan IKN Dikebut Menjelang 17 Agustus, Jatam Kaltim: Abai Transparansi dan Hak Atas Tanah

Sebelum adanya IKN, beban lingkungan Kalimantan Timur sudah begitu berat.

Baca Selengkapnya