Cabut Ijin Sejumlah Perusahaan Bermasalah, OJK : Industri Asuransi Swasta Masih Terkendali

Jumat, 12 Juli 2024 02:21 WIB

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Yogyakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi industri asuransi swasta di Indonesia saat ini masih dalam jalur aman dan dipercaya masyarakat meski ijin sejumlah perusahaan bermasalah telah dicabut.

"Kondisi (industri asuransi swasta di Indonesia) saat ini masih terkendali, kita kan menyelenggarakan (asuransi) bersama sama, antara pemerintah dan swasta," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di sela menghadiri Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta Kamis 11 Juli 2024.

Sepanjang 2023 lalu OJK telah mencabut ijin operasional sejumlah perusahaan asuransi swasta karena berbagai aktor. Seperti faktor ketidakmampuan perusahaan asuransi menutup defisit keuangan hingga karena penggabungan usaha atau merger dengan perusahaan lain.

Perusahaan yang dicabut ijinnya oleh OJK antara lain PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan), Asuransi Cigna, Kresna Life, dan Prolife Indonesia.

Ogi melanjutkan, pemerintah melalui OJK menegakkan aturan terhadap usaha asuransi yang tumbuh dengan tujuan membangun infrastruktur dunia asuransi yang semakin kuat dan dipercaya masyarakat. "Untuk mewujudkan infrastruktur asuransi yang kuat itu tak hanya pembenahan regulasi, namun juga penegakan disiplin perusahaan yang bermasalah atau tidak mengikuti ketentuan," kata dia.

Advertising
Advertising

OJK sendiri saat ini juga masih memantau tujuh perusahaan asuransi swasta bermasalah. "Ya sampai sekarang masih (tujuh perusahaan asuransi) itu, kami sedang melakukan pemantauan program penyehatannya," ujar dia.

OJK, lanjut Ogi, memonitor perkembangan rencana penyehatan keuangan atau RPK dari tujuh perusahaan asuransi yang dipantau itu. Sehingga sampai saat ini OJK belum mengambil langkah apapun kepada tujuh perusahaan itu. Apakah akan bernasib sama dicabut ijinnya atau tidak. "Kita ikuti saja program RPK masig masing dari perusahaan itu," ujar Ogi.

Ogi membeberkan, upaya penyehatan perusahaan asuransi menjadi hal krusial agar industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat itu bisa terus hidup. "Masalah asuransi sangat panjang, masyarakat perlu tahu pemerintah sedang menangani masalah hukum dan gugatan," kata dia.

Ogi menjelaskan selain penyehatan perusahaan asuransi bermasalah, untuk menjaga industri ini bertahan juga perlu realisasi roadmap asuransi. "Kami juga melakukan pengawasan lembaga peminjam, setiap lembaga perlu menjamin keamanan," kata dia.

Saat menjadi pembicara dalam forum itu, Ogi mengungkap, perumbuhan industri asuransi di Indonesia masih positif. Pihaknya mencatat hingga Mei 2024, total aset industri asuransi di Indonesia Rp 1.120,57 Trilyun atau tumbuh1,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya."Pendapatan premi asuransi Rp 210,44 Trilyun atau naik 7,93 persen, sedangkan jumlah klaim tercatat Rp 166,11 Trilyun atau naik 9,95 persen, ini dari total 144 perusahaan asuransi di Indonesia," kata dia.

Pilihan editor: OJK: Pendanaan P2P Lending untuk UMKM per Mei 2024 Capai 31,52 Persen

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

20 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

OJK mencatat masih ada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

1 hari lalu

Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang Sritex.

Baca Selengkapnya

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global.

Baca Selengkapnya

OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

2 hari lalu

OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

2 hari lalu

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan telah ada total 561 aduan dari masyarakat yang diterima oleh OJK terkait dengan kasus Investree.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

2 hari lalu

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

2 hari lalu

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

2 hari lalu

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

2 hari lalu

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global.

Baca Selengkapnya