INFO BISNIS - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Oktober 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perekonomian global.
Perlambatan pertumbuhan di beberapa negara utama dan ketidakpastian geopolitik menjadi tantangan utama bagi ekonomi global saat ini. Perekonomian AS menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari ekspektasi awal seiring solidnya pasar tenaga kerja serta membaiknya permintaan domestik. Di Eropa, aktivitas perekonomian mulai membaik yang terlihat dari naiknya penjualan ritel, namun dari sisi manufaktur masih relatif tertekan.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada Q3-2024 masih menunjukkan perlambatan baik dari sisi demand maupun supply. Hal ini mendorong pemerintah dan bank sentral Tiongkok terus mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor riil dan kembali melonggarkan kebijakan moneter.
Risiko geopolitik global yang meningkat turut menjadi tantangan bagi prospek perekonomian ke depan, terutama terkait eskalasi konflik di Timur Tengah, serta dinamika politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024. Instabilitas yang terjadi di Timur Tengah menyebabkan harga komoditas safe haven seperti emas meningkat.
Perkembangan tersebut menyebabkan premi risiko meningkat dan kenaikan yield secara global. Hal ini mendorong aliran modal keluar (outflow) dari negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan emerging markets mayoritas melemah.
Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024. Namun demikian, perlu dicermati Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur yang masih berada di zona kontraksi serta pemulihan daya beli yang berlangsung relatif lambat.
Dalam penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, sejak 25 September 2024 hingga Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar yang terdiri dari Rp2,3 miliar kepada 2 pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus emiten dalam transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman, dan sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada 2 manajer investasi sebesar Rp400 juta.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi
administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,96 miliar, 17 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 9 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan. (*)