Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

Rabu, 3 Juli 2024 14:52 WIB

Waskita Karya. Istimewa

Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengatakan warga menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) karena dinilai melawan hukum pada 14 Juni 2024. Dia menyebut warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini karena tak melibatkan masyarakat.

David menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 kilometer jauhnya dimintai persetujuan.

"Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perizinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya Amdal dan Izin Lingkungan," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.

David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari berbagai instansi bahwa Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia.

Oleh karena itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun.

“Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” kata dia.

Pilihan Editor: Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

Berita terkait

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

4 hari lalu

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.

Baca Selengkapnya

Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

5 hari lalu

Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

Proyek food estate di Merauke yang menjadi kebanggaan Jokowi dan Prabowo ternyata belum memiliki Amdal. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

5 hari lalu

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

6 hari lalu

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

Jokowi dijadwalkan akan meresmikan pembangunan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

7 hari lalu

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi

Baca Selengkapnya

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

7 hari lalu

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

7 hari lalu

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

8 hari lalu

Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris

Baca Selengkapnya

Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

8 hari lalu

Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.

Baca Selengkapnya

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

9 hari lalu

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.

Baca Selengkapnya