Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 3 Juli 2024 14:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Kawasan Jakarta Selatan. Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir. Sementara itu, hanya Tergugat III PT Bita Enarcon Engineering yang menghadiri sidang ini.
Hakim Ketua Darius Naftalis mengatakan sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 10.00.
“Sidang ditunda, dengan acara panggilan para tergugat,” kata Darius saat memimpin sidang pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sementara itu, Darius menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengirimkan surat undangan ke Kedutaan Besar India untuk menghadiri sidang pada hari ini. Namun, surat yang dikirim via pos itu ditolak.
“Sudah dipanggil melalui pos, tapi kiriman ditolak oleh yang bersangkutan,” kata dia. Dalam sidang ini, Darius dibantu dua hakim anggota, yaitu Riyobo dan Tri Yuliani.
Selain dua tergugat mangkir, pihak yang turut tergugat seperti Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan juga tak menghadiri sidang ini.
Awalnya, sidang ini bakal digelar pada Rabu pagi pukul 10.00. Namun, sidang baru berlangsung sekitar pukul 13.30 dengan hanya mengecek kehadiran masing-masing pihak yang berperkara.