Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

Selasa, 2 Juli 2024 12:02 WIB

(dari kiri) Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja, Kuasa Hukum Shopee Indonesia Harry Rizki Perdana Putra, dan Direktur Utama SPX Express Richard Anggoro menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di Kantor KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Annisa Febiola.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Express Kilat (SPX Express) telah menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman. Penandatangan dilakukan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam hal ini, Shopee Indonesia merupakan terlapor I dan SPX Express sebagai terlapor II. Poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara No.4/KPPU-1/2024 itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Shopee International Indonesia, Harry Rizki Perdana Putra.

"Yang bertanda tangan di permohonan ini, Terlapor 1 PT Shopee Internasional Indonesia, dan PT Nusantara Express Kilat sebagai Terlapor 2, Dengan ini menyatakan menerima LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran) tertanggal 28 Mei 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman kurir di platform Shopee," kata Harry.

Kedua terlapor, kata dia bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan perusahaan. Termasuk perilaku strategis dan tidak terbatas dari Cost Based Strategy, Teknologi Based Strategy, Market Based Strategy, dan Exclusionary Strategic Behavior yang ditetapkan oleh perusahaan.

Sebelumnya, kedua terlapor telah mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi Perkara. KPPU menerima permohonan tersebut dengan syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Advertising
Advertising

Pertama, terlapor tidak akan melakukan perilaku antipersaingan, sebagaimana tertuang dalam LDP. Kedua, menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP. Ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat, dan/atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku.

Keempat, bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 94 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kelima, pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai 6 November 2024. Terakhir, terlapor I dan terlapor II wajib mengikuti program kepatuhan KPPU.

"Pakta integritas perubahan perilaku ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun," kata Harry.

Setelah pembacaan poin-poin pakta integritas, Ketua Majelis KPPU Aru Armando meminta terlapor menandatangani dokumen tersebut.

Pilihan Editor: Shopee Gandeng Empat Perusahaan Logistik dalam Program Garansi Tepat Waktu

Berita terkait

Punya Jabatan Guru Besar, Eks-Ketua KPPU Afif Hasbullah Terbitkan Artikel di Jurnal Bermasalah

9 jam lalu

Punya Jabatan Guru Besar, Eks-Ketua KPPU Afif Hasbullah Terbitkan Artikel di Jurnal Bermasalah

Dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum Universitas Islam Darul Ulum pada 2023, proses pengajuan guru besar Afif diduga bermasalah.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat

2 hari lalu

Inilah 5 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat

Berikut deretan pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat menjadi Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

3 hari lalu

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membarasi impor untuk barang jadi. Bahan baku diperlukan oleh industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

3 hari lalu

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tak memberlakukan bea masuk terlalu tinggi. Hindari impor ilegal.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Rumah pensiun Jokowi bertetangga dengan restoran milik pembalap Rio Haryanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Said Aqil soal Konsesi Tambang untuk Ormas, Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

3 hari lalu

Terpopuler: Said Aqil soal Konsesi Tambang untuk Ormas, Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 2 Juli 2024, dimulai dari pernyataan Said Aqil Siradj soal ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi tambang.

Baca Selengkapnya

Shopee Tanda Tangani Pakta Integritas dengan KPPU, Apa Saja Isinya?

4 hari lalu

Shopee Tanda Tangani Pakta Integritas dengan KPPU, Apa Saja Isinya?

KPPU menggelar sidang keempat terkait persaingan tidak sehat oleh layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee

Baca Selengkapnya

Shopee Gandeng Empat Perusahaan Logistik dalam Program Garansi Tepat Waktu

10 hari lalu

Shopee Gandeng Empat Perusahaan Logistik dalam Program Garansi Tepat Waktu

Pelanggan Shopee akan mendapatkan vocher senilai Rp 10 ribu jika proses pengiriman oleh jasa kurir melampaui estimasi yang tercantum pada aplikasi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Monopoli Jasa Kurir, Shopee Sepakat Teken Pakta Integritas 2 Juli 2024

10 hari lalu

Dugaan Monopoli Jasa Kurir, Shopee Sepakat Teken Pakta Integritas 2 Juli 2024

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto menyampaikan terima kasih atas masukan KPPU.

Baca Selengkapnya

Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

13 hari lalu

Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota polisi Padang yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana diproses oleh Bidpropam Polda Sumbar.

Baca Selengkapnya