Sri Mulyani Masih Kaji BUMN yang Sehat dan Sakit, Anggota Dewan Minta Daftar Pastinya

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 1 Juli 2024 15:59 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji klasterisasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemenkeu menyusun pengkajian dalam empat kuadran berdasarkan performa keuangan sebagai garis horizontal dan mandat pemerintah sebagai garis vertikal. "Kami membuat empat kuadran. Untuk vertikal, adalah mereka (BUMN) yang mendapatkan mandat pemerintah. Makin tinggi, berarti makin tinggi sebagai peranan mandat pemerintah," kata dia saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.

Penyusunan klasterisasi BUMN ini menurut Sri Mulyani tak menitikberatkan pada profitabilitas sebagai unsur terpenting. "Tapi yang penting adalah tata kelola, kompetensi dan integritasnya," beber Sri.

Dia mengatakan, jika BUMN memiliki mandat pembangunan tinggi namun value creation-nya rendah, maka pemerintah bisa memberikan dukungan dalam bentuk subsidi, penjaminan pinjaman, ataupun Penyertaan Modal Negara (PMN). Sedangkan jika perusahaan BUMN bisa memiliki value creation, tapi mandat pemerintah relatif rendah, maka perusahaan tersebut bisa berkompetisi dan bertindak seperti perusahaan swasta lain.

Bendahara negara menjelaskan satu per satu kuadran sebagai klasterisasi perusahaan BUMN. Klasterisasi teratas adalah kuadran 2, yang mempunyai strategic value dan welfare creation yang tinggi. Performa keuangan dan mandat pemerintahnya tinggi. "Ini adalah BUMN yang tetap punya profitabilitas, tapi memiliki nilai dari sisi kemampuan untuk menjadi agen pembangunan," katanya.

Perusahaan yang masuk dalam kuadran 2 ini, kata Sri Mulyani diharapkan masih dimiliki pemerintah. Namun, bisa juga dilakukan privatisasi untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan swasta. "Berbagai langkah dari kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi, penggabungan, peleburan agar memunculkan strategic value namun tetap memiliki misi pembangunan, kami juga dukung."

Advertising
Advertising

Klaster kedua adalah kuadran 1 dengan mandat pemerintah tinggi, namun performa keuangannya rendah. Perusahaan dalam kuadran ini dimiliki mayoritas oleh pemerintah, bisa restrukturisasi, dan dapat melakukan holdingisasi, penggabungan atau peleburan.

Kemudian, ada kuadran 4 yang mandat pemerintahnya rendah, namun performa keuangan tinggi. Sri Mulyani menjelaskan, perusahaan BUMN yang mampu berkompetisi secara sehat berupa surplus dari sisi value creation, dalam hal ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah. "Dalam hal ini, langkah-langkah privatisasi holdingisasi, penggabungan, dan atau pelebaran juga dilakukan dalam rangka memposisikan mereka agar mampu menarik investor dan berinvestasi, serta berkompetisi secara sehat," kata dia.

Terakhir, perusahaan di dalam kuadran 3 yang punya nilai rendah dari sisi mandat pemerintah maupun performa keuangan. Secara teoritis, kata Sri Mulyani seharusnya pemerintah tidak masuk dalam perusahaan ini dan tidak menjadi prioritas pemerintah untuk dipertahankan. "Dalam hal ini, tidak harus dimiliki pemerintah, atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan dilikuidasi."

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit sempat menanyakan perusahaan mana saja yang masuk dalam keempat kuadran tersebut. Namun, Sri Mulyani menyatakan belum mengkategorikan perusahaan BUMN ke dalam empat kuadran tersebut.

"Tapi kami akan menggunakan tools ini dalam berkomunikasi dengan Kementerian BUMN untuk terus menunjukkan dan meningkatkan konsistensi di dalam pengelolaan BUMN di Indonesia. (Ada) 76 BUMN. Sebagian karena sudah terjadi holdingisasi," kata Sri Mulyani.

"Sebaiknya memang harus sudah ada daftarnya, bu. Kalau dibuat klaster, tapi tidak ada BUMN yang masuk dalam kuadran 1, 2,3, 4, untuk apa dibuat klaster?" kata Dolfie menanggapi Sri Mulyani.

Kuadran ini juga jadi pegangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam memutuskan apakah perlu atau tidaknya PMN. Kemudian, bagaimana pemberian PMN tersebut apakah tunai, nontunai. Selain itu, klasterisasi melalui empat kuadran tersebut juga dibutuhkan dalam mengevaluasi hingga memberikan catatan terhadap rencana holdingisasi. "Tapi, kami nanti akan sampaikan. Saya rasa secara indikatif sudah ada, tapi kami belum menyampaikan sebagai sesuatu yang eksplisit."

Pilihan editor: Sri Mulyani Ajukan Suntikan PMN Rp 6,1 Triliun buat Beberapa BUMN dan Bank Tanah

Berita terkait

Sri Mulyani Paparkan Kinerja APBN 10 Tahun Era Jokowi: dari Infrastruktur hingga Stunting

9 jam lalu

Sri Mulyani Paparkan Kinerja APBN 10 Tahun Era Jokowi: dari Infrastruktur hingga Stunting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan capaian pembangunan selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, yang didukung oleh APBN.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

17 jam lalu

DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta tambahan anggaran Rp 589,9 triliun. Ini tanggapan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya

Saldo Anggaran Lebih Akhir 2023 Mencapai Rp 454,5 Triliun, Sri Mulyani: Bantalan Pengaman Perekonomian

17 jam lalu

Saldo Anggaran Lebih Akhir 2023 Mencapai Rp 454,5 Triliun, Sri Mulyani: Bantalan Pengaman Perekonomian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun 2023 mencapai Rp 454,5 triliun.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Aset Negara Tembus Rp 13 Ribu Triliun pada 2023

18 jam lalu

Sri Mulyani: Aset Negara Tembus Rp 13 Ribu Triliun pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, nilai aset pemerintah tercatat sebesar Rp 13.072,8 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

20 jam lalu

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

Setelah rampung, lahan reklamasi untuk terminal BBM akan diserahkan Pelindo kepada Pertamina.

Baca Selengkapnya

Target Pertumbuhan Ekonomi di Asumsi Dasar RAPBN-RKP 2025 Beda, Ini Penjelasan Sri Mulyani

1 hari lalu

Target Pertumbuhan Ekonomi di Asumsi Dasar RAPBN-RKP 2025 Beda, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan perihal perbedaan persentase target pertumbuhan ekonomi dalam dokumen asumsi dasar ekonomi makro 2025 dengan RKP 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

1 hari lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

1 hari lalu

Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

Mardani menyatakan dirinya sedih dengan adanya kasus yang menimpa pimpinan KPU.

Baca Selengkapnya

Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

1 hari lalu

Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) selaku pemegang saham merombak direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Baca Selengkapnya

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

1 hari lalu

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.938 kilometer dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade.

Baca Selengkapnya