Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN Hinsa Siburian, Tukin Bulanannya Capai Rp 49 juta

Reporter

Andika Dwi

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 1 Juli 2024 15:14 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi sorotan saat ada peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Alhasil, Kepala BSSN, Hinsa Siburian dan sejumlah menteri lain sempat dipanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Istana Negara, untuk membahas solusi akibat peretasan.

Saat rapat kerja bersama Komisi I beserta Kominfo pada 27 Juni lalu, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengakui kurangnya tata kelola sehingga Kominfo tidak melakukan backup atau cadangan data. BSSN menyebut hanya 2 persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo. Namun, upaya itu tidak bisa dikatakan Disaster Recovery Center (DRC). Berape besaran gaji dan tunjangan pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan keamanan siber negara ini?

Gaji Kepala BSSN

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, kepala BSSN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. Jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan jabatan struktural eselon tingkat tertinggi, yaitu eselon I.

Jenjang pangkat eselon I terdiri dari dua, meliputi eselon IA dan eselon IB dengan golongan terendah IV/d dan golongan tertinggi IV/e. Besaran gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertising
Advertising

Adapun jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang setara dengan jabatan struktural eselon IA. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Hinsa setara dengan PNS golongan IV/e, yaitu berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja golongannya (MKG).

Tunjangan Kepala BSSN

Selain gaji pokok, Hinsa sebagai pejabat eselon IA juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 5.500.000 per bulan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Kemudian, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan kinerja kepala BSSN sebesar Rp 49.860.000 per bulan. “Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020.

Tak hanya itu, kepala BSSN atau dulu dikenal sebagai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) juga diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain jabatan eselon IA. Ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Adapun fasilitas lainnya bagi kepala LPNK, termasuk kepala BSSN, di antaranya kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. “Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPNK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” bunyi Pasal 112 ayat (2) Perpres Nomor 3 Tahun 2013.

Selanjutnya, Hinsa juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Kepala BSSN juga memperoleh beberapa tunjangan lainnya yang melekat pada PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak untuk maksimal tiga orang dengan usia di bawah 21 tahun, dan uang makan.

Selain itu, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan pangan atau tunjangan beras seberat 10 kilogram yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242 per kilogram. Bukan hanya untuk diri-sendiri, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan PNS yang tercatat di dalam daftar gaji.

Pilihan editor: Besaran Gaji dan Tunjangan Menkominfo Budi Arie yang Didesak Masyarakat Mundur dari Jabatannya

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Kominfo: Kesenjangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

35 menit lalu

Kominfo: Kesenjangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Kominfo menginisiasi visi Indonesia Digital 2045 sebagai salah satu alternatif peta jalan menuju perencanaan strategis transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

9 jam lalu

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

DPR menanggapi mundurnya Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan usai kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2

Baca Selengkapnya

Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

13 jam lalu

Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani mengundurkan diri buntut peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

Pasca Peretasan PDN: Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur, Sebutan Menteri Giveaway, Mengunci Komentar di Instagramnya

13 jam lalu

Pasca Peretasan PDN: Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur, Sebutan Menteri Giveaway, Mengunci Komentar di Instagramnya

Desakan mundur terhadap Menkominfo Budi Arie muncul usai PDN dijebol, ia mengunci komentar di akun instagramnya. Media asing sebut menteri giveaway.

Baca Selengkapnya

Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur Usai PNDS Diretas

13 jam lalu

Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur Usai PNDS Diretas

Profil Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani yang mundur usai peristiwa peretasan PDNS

Baca Selengkapnya

Ada Dugaan Orang Dalam terkait Peretasan PDNS, Semuel Pangerapan: Semua Lagi Investigasi

13 jam lalu

Ada Dugaan Orang Dalam terkait Peretasan PDNS, Semuel Pangerapan: Semua Lagi Investigasi

Sebuah akun di media sosial X mencuit soal dugaan adanya peran "orang dalam" terkait peretasan PDNS itu.

Baca Selengkapnya

Butuh Evaluasi Pasca Diretas, APJII Sarankan Operasi PDNS DIhentikan Sementara

23 jam lalu

Butuh Evaluasi Pasca Diretas, APJII Sarankan Operasi PDNS DIhentikan Sementara

APJII menyarankan sistem PDNS dihentikan sementara untuk keperluan audit. Langkah agar tidak diretas lagi,

Baca Selengkapnya

Kata SAFEnet Soal Dirjen Kominfo yang Mundur, Bukan Bosnya

1 hari lalu

Kata SAFEnet Soal Dirjen Kominfo yang Mundur, Bukan Bosnya

SAFEnet menilai tindakan mundur dari jabatan yang dilakukan Dirjen di Kominfo merupakan sesuatu yang baru dalam budaya pemerintahan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Siber Ini Akan Donasi ke Peretas PDNS: Data Benar-benar Hilang Andai ...

1 hari lalu

Pakar Siber Ini Akan Donasi ke Peretas PDNS: Data Benar-benar Hilang Andai ...

Terima kasih kepada peretas PDNS. Penyebab insiden siber ini adalah pengelolaan data yang tidak mengikuti standar keamanan.

Baca Selengkapnya

Kunci yang Dikasih Gratis Hacker Berfungsi di Spesimen Data PDNS

1 hari lalu

Kunci yang Dikasih Gratis Hacker Berfungsi di Spesimen Data PDNS

Kunci dekripsi berfungsi untuk membuka data yang sebelumnya terenkripsi atau terkunci di PDNS akibat diserang kelompok hacker ransomware Brain Cipher.

Baca Selengkapnya