Besaran Gaji dan Tunjangan Menkominfo Budi Arie yang Didesak Masyarakat Mundur dari Jabatannya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 1 Juli 2024 14:37 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuai kritik usai terjadinya peretasan server pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sejumlah pihak mendesak Budi Arie mundur dari jabatannya akibat peretasan tersebut. Buntut dari peretasan ini diketahui berisiko terhadap pencurian data dari berbagai kementerian dan lembaga yang diretas.

Sebelumnya, desakan Budi Arie mundur ini muncul dari sebuah petisi yang dipelopori oleh SAFEnet pada Rabu, 26 Juni 2024. “Pak Menteri, cukuplah segala kelalaian ini. Jangan buat data pribadi kami sebagai tumbal ketidakmampuan Anda. Mundurlah!” tulis SAFEnet dalam petisinya yang diunggah di laman change.org. Lantas, berapa gaji dan tunjangan Budi Arie sebagai Menkominfo selama ini?

Rincian Gaji dan Tunjangan Menkominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Budi Arie juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang melekat pada pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berikut rincian tunjangan dan fasilitas lain bagi Menkominfo:

Advertising
Advertising

Tunjangan Kinerja
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menkominfo diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Kominfo. Adapun tukin tertinggi diraih kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000. Dengan demikian, tukin yang diperoleh Budi Arie sebesar Rp 49.860.000 per bulan.

Tunjangan Suami/Istri

Selanjutnya, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besaran tunjangan suami/istri adalah 5 persen dari gaji pokok per bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan Anak

Sementara itu, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok per bulan untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat; berusia kurang dari 21 tahun; belum pernah menikah; tidak memiliki penghasilan sendiri; dan nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 1985.

Tunjangan Pangan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 10 kilogram beras per orang per bulan.

Beras seberat 10 kilogram tersebut setara dengan uang sebesar Rp 7.242 per kilogram. Selain untuk PNS yang bersangkutan, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan yang tercatat di dalam daftar gaji.

THR dan Gaji ke-13

Kemudian, merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Menkominfo termasuk pejabat negara yang berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

Fasilitas Lain

Tak hanya itu, Budi Arie juga mendapat beberapa fasilitas, mulai dari sebuah rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, mobil dinas beserta seorang pengemudinya dan biaya perawatannya, hingga perawatan kesehatan. “Kepada menteri negara yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” bunyi Pasal 4 PP Nomor 50 Tahun 1980.

Pilihan editor: Menkominfo Budi Arie Bilang Pelaku Peretasan PDN Teridentifikasi Non-State Actor

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Ramai soal PDN Diretas, Bos BNI Pastikan Keamanan Data Nasabah

52 menit lalu

Ramai soal PDN Diretas, Bos BNI Pastikan Keamanan Data Nasabah

Dirut BNI Royke Tumilaar memastikan keamanan data para nasabahnya, di tengah kegusaran masyarakat Indonesia akan serangan ransomware pada PDN.

Baca Selengkapnya

Sindir Budi Arie Ihwal Penanganan PDNS yang Diretas, DPR: Ini Masalah Besar, Jangan Tanggapi dengan Guyonan

5 jam lalu

Sindir Budi Arie Ihwal Penanganan PDNS yang Diretas, DPR: Ini Masalah Besar, Jangan Tanggapi dengan Guyonan

Anggota Komisi Pertahanan DPR Sukamta mempertanyakan upaya pemulihan Pusat Data Nasional pascaperetasan. Minta Budi Arie tak tanggapi dengan guyon.

Baca Selengkapnya

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

7 jam lalu

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

DPR menanggapi mundurnya Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan usai kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2

Baca Selengkapnya

Pasca Peretasan PDN: Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur, Sebutan Menteri Giveaway, Mengunci Komentar di Instagramnya

11 jam lalu

Pasca Peretasan PDN: Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur, Sebutan Menteri Giveaway, Mengunci Komentar di Instagramnya

Desakan mundur terhadap Menkominfo Budi Arie muncul usai PDN dijebol, ia mengunci komentar di akun instagramnya. Media asing sebut menteri giveaway.

Baca Selengkapnya

Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur Usai PNDS Diretas

11 jam lalu

Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur Usai PNDS Diretas

Profil Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani yang mundur usai peristiwa peretasan PDNS

Baca Selengkapnya

Ada Dugaan Orang Dalam terkait Peretasan PDNS, Semuel Pangerapan: Semua Lagi Investigasi

11 jam lalu

Ada Dugaan Orang Dalam terkait Peretasan PDNS, Semuel Pangerapan: Semua Lagi Investigasi

Sebuah akun di media sosial X mencuit soal dugaan adanya peran "orang dalam" terkait peretasan PDNS itu.

Baca Selengkapnya

Butuh Evaluasi Pasca Diretas, APJII Sarankan Operasi PDNS DIhentikan Sementara

21 jam lalu

Butuh Evaluasi Pasca Diretas, APJII Sarankan Operasi PDNS DIhentikan Sementara

APJII menyarankan sistem PDNS dihentikan sementara untuk keperluan audit. Langkah agar tidak diretas lagi,

Baca Selengkapnya

Kata SAFEnet Soal Dirjen Kominfo yang Mundur, Bukan Bosnya

22 jam lalu

Kata SAFEnet Soal Dirjen Kominfo yang Mundur, Bukan Bosnya

SAFEnet menilai tindakan mundur dari jabatan yang dilakukan Dirjen di Kominfo merupakan sesuatu yang baru dalam budaya pemerintahan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketum Projo Budi Arie Dukung Eks Panglima GAM Muzakir Manaf di Pilkada Aceh, Ini Alasannya

23 jam lalu

Ketum Projo Budi Arie Dukung Eks Panglima GAM Muzakir Manaf di Pilkada Aceh, Ini Alasannya

Budi Arie berpesan kepada Mualem untuk melinierkan visi dan misinya dengan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pakar Siber Ini Akan Donasi ke Peretas PDNS: Data Benar-benar Hilang Andai ...

1 hari lalu

Pakar Siber Ini Akan Donasi ke Peretas PDNS: Data Benar-benar Hilang Andai ...

Terima kasih kepada peretas PDNS. Penyebab insiden siber ini adalah pengelolaan data yang tidak mengikuti standar keamanan.

Baca Selengkapnya