RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi

Senin, 1 Juli 2024 12:02 WIB

Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menyatakan manajemen Rumah Sakit (RS) RS Haji Jakarta bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 260 pekerjanya. Pemutusan itu dikabarkan melalui surat elektronik (e-mail) ke para pekerja.

PHK dilakukan usai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melikuidasi RS Haji Jakarta menjadi Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Sekitar 260 orang di-PHK per tanggal 12 Juli 2024 adalah terakhir mereka masuk kerja. Dari surat pemberitahuan PHK per orang, RS Haji UIN itu memberikan pesangon dengan range Rp 65-89 juta, itu tak jelas hitungannya,” ujar Sabda saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024.

Ia menduga PHK dilakukan sebagai dampak dari likuidasi RS Haji ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Agustus 2023 lalu. Usai likuidasi, belum semua gaji ke para pekerja RS Haji dibayarkan.

Meski dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas kondisi RS Haji sudah dilakukan, namun tak ada putusan yang jelas. “Itu pesangon dari perusahaan, karena BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar oleh perusahaan. Sejak Juni 2020 RS Haji tak bayar iuran. Pesangonnya ini juga katanya bakal dicicil,” ujar Sabda.

Advertising
Advertising

Saat ini, kata Sabda, Aspek Indonesia sudah menerima kuasa dari sembilan orang pensiunan RS Haji, dan dari beberapa orang yang tergabung dalam serikat pekerja. Aspek pun meminta agar Kemenag turun tangan mengatasi permasalahan hak pekerja tersebut.

“Jangan bisnisnya mau ambil, tapi tak mau tanggung jawab dan kewajiban lain. Malah perusahaan membuka rekruitmen baru. Itu yang tak ada kejelasan dengan UIN, jadi benar-benar tak transparan dan tak ada dialog dengan serikat pekerja,” ujarnya.

Sabda menuturkan, sebelumnya Aspek Indonesia telah menyurati Kemenag, namun tak direspons. Saat ini yang dilakukan asosiasi adalah berkoordinasi dengan serikat pekerja, karena para pekerja masih menunggu hingga 12 Juli mendatang.

Ia memaparkan bahwa sejumlah hal ini adalah dampak dari dilikuidasinya RS Haji. Sebelum tuntas proses likuidasi itu, kata Sabda, banyak utang yang belum dibayarkan ke karyawan, pensiunan, hingga ahli waris karyawan belum mendapat haknya. "Gaji juga tak dibayarkan secara penuh," ucap Sabda.

Tercatat sedikitnya 113 orang dari 2019 tidak dibayar upahnya sesuai dengan UMP sampai 2023 itu. "Harusnya kan itu pidana, tapi sampai saat ini tak jelas," kata Sabda.

Pilihan Editor: 1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

Berita terkait

Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

3 jam lalu

Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

Wacana pemutusan hubungan kerja di lingkungan PT Pos Indonesia santer terdengar. Serikat Pekerja menyebutkan alasannya.

Baca Selengkapnya

Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

10 jam lalu

Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

PT Pos Indonesia dikabarkan akan melakukan PHK terhadap karyawan. Diduga terkait program penggunaan mesin robot dalam penyortiran barang.

Baca Selengkapnya

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

19 jam lalu

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Apakah karyawan kontrak berhak dapat pesangon? Ketentuan dan cara menghitung pesangon diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

21 jam lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

1 hari lalu

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

1 hari lalu

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

1 hari lalu

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Rumah pensiun Jokowi bertetangga dengan restoran milik pembalap Rio Haryanto.

Baca Selengkapnya

Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

2 hari lalu

Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

Buruh mengkhawatirkan ada ribuan orang di PHK akibat izin usaha jasa kurir dan logistik untuk platform Shopee, Tokopedia, Blibli, dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

2 hari lalu

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.

Baca Selengkapnya