Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 30 Juni 2024 22:08 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan. Dia divonis pidana penjara selama tiga tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 7,8 miliar lebih, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika denda tidak dibayar, jaksa akan melelang aset terdakwa. Kalau hasil lelang tidak cukup untuk membayar denda, maka hukuman penjara diperpanjang selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Bakhtiar pada Senin, 24 Juni 2024 lalu seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo pada Minggu, 30 Juni 2024.

Fakta persidangan menyebut, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Juga memberi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar dan lengkap. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1, Aridel Mindra dalam keterangan tertulis menyatakan putusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di ranah perpajakan. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.

"Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas. Vonis tersebut diharap memberi pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membangun sistem perpajakan yang baik dan adil," kata Aridel.

Advertising
Advertising

Pihaknya menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 21 Maret 2024. Terdakwa dituding melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih. Modus perbuatannya dengan menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, serta bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Juga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Perusahaan terdakwa bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia. Dalam menjalankan usahanya, dia mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya mulai 2013 sampai 2015.

"Wajib Pajak diminta mematuhi ketentuan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya," ucap Aridel.

Pilihan Editor: Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Apa yang Terjadi jika Tak Memadankan NIK dengan NPWP?

Berita terkait

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

1 hari lalu

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

Jokowi pertanyakan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, soal harga obat yang lebih mahal di banding negara lain. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

2 hari lalu

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

2 hari lalu

Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga.

Baca Selengkapnya

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

2 hari lalu

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

teri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan perihal harga obat di Indonesia bisa tiga hingga lima kali lebih mahal dari Malaysia.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

2 hari lalu

Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

Berbagai studi menunjukkan, negara yang menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah

Baca Selengkapnya

Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

4 hari lalu

Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

Realisasi penerimaan pajak nasional di wilayah Jakarta per Mei 2024 sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya

Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

5 hari lalu

Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB

Baca Selengkapnya

Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

6 hari lalu

Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi telah menjadi salah satu faktor penting bagi eksistensi perusahaan.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

7 hari lalu

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

Pendapatan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan 7,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

7 hari lalu

Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

Total ada 99 WNI yang saat ini tinggal di Kenya. Kementerian Luar Negeri RI memastikan mereka dalam kondisi selamat.

Baca Selengkapnya