Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Grace gandhi
Selasa, 25 Juni 2024 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepakat untuk memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan antidumping untuk merespons berbagai masalah pada tekstil dan produk tekstil.
Industri tekstil dan produk tekstil terus melemah. Puluhan perusahaan gulung tikar dan 150 ribu pekerja terkena PHK. Koran Tempo menulis laporan mengenai ini pada 22 Juni 2024.
Baca: Mengapa Industri Tekstil Ambruk
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan keputusan ini usai rapat internal dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024. Pada sore ini, Zulhas, sapaan Zulkifli dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membahas rumusan yang bakal rampung dalam tiga hari.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK massal,” kata Zulhas. “Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai. Berarti lusa, 3 hari kemudian, pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai.”
Zulhas menyebut BMTP serta antidumping yang akan diberlakukan, termasuk bagi TPT dan pakaian jadi. BMTP dan anti dumping juga akan berlaku bagi elektronik, alas kaki, dan keramik.
“Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” kata Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan soal BMTP dan antidumping akan keluar berdasarkan Permendag. Aturan itu akan disusun berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
Selanjutnya: Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag....
<!--more-->
Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya adalah dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. No. 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Sejak pemberlakuan Permendag 36 Tahun 2023 jo 3 Tahun 2024 jo 7 Tahun 2024 per tanggal 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, sebelumnya menilai pemberlakuan relaksasi impor melalui Permendag No 8/2024 berpotensi dapat mengganggu kontribusi sektor tekstil terhadap perekonomian dan kuantitas penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, Danang meminta Kementerian Perindustrian yang dalam hal ini sebagai lembaga teknis, untuk mempertahankan aturan soal lartas melalui pertek. "Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri," katanya.
DANIEL A. FAJRI | VINDRY FLORENTIN | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Serangan Ransomware PDN, Pakar: Pemerintah Harus Punya Pusat Cadangan Data