OJK Kalah Banding soal Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Jumat, 21 Juni 2024 12:53 WIB

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan banding yang dilayangkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Republik Indonesia (RI) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Gugatan ini bermula dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang meminta OJK membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Putusan pengadilan dibaca hakim ketua Budhi Hasrul serta hakim anggota Brwenceslaus dan H. Ariyanto pada 14 Juni lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023. “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding,” demikian tertulis dalam amar putusan sidang seperti tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dikutip Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.

Atas putusan itu, PT-TUN menghukum Pembanding I Dewan Komisioner OJK dan Pembanding II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan institusinya menghormati putusan tersebut. Dia mengklaim putusan OJK yang mencabut izin usaha PT Asuransi Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni hari ini.

Friderica yang juga merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini menyebut sebelum mencabut izin usaha itu, OJK telah memberikan kesempatan berulang kepada pemegang saham PT Asuransi Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK. Namun, dia menyebut kesempatan itu tak diindahkan.

Advertising
Advertising

“Sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah. “Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” kata Hakim Ketua Joko Setiono, dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.

Penggugat yang dimaksud dalam putusan itu ialah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat terdiri dari Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.

Lebih lanjut, Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan batal oleh PTUN. Terhadap tergugat I, hakim memerintah agar mencabut Keputusan DK OJK itu.

Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Terhadap tergugat II, hakim mewajibkan untuk mencabut surat perintah yang tersebut. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500,” ujarnya.

Pilihan editor: PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

ADIL AL HASAN | SAVERO

Berita terkait

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

1 jam lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM

Baca Selengkapnya

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

3 jam lalu

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

3 jam lalu

OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.

Baca Selengkapnya

OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

1 hari lalu

OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.

Baca Selengkapnya

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.

Baca Selengkapnya

Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

3 hari lalu

Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

3 hari lalu

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).

Baca Selengkapnya

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

3 hari lalu

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.

Baca Selengkapnya

Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

4 hari lalu

Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

Data analisis uang beredar terkini Bank Indonesia memaparkan pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM makin lesu

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya