Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 20 Juni 2024 06:37 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. TEMPO/Riri Rahayu.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda atau Sekarga, Novrey Kurniawan, menjelaskan alasan pihaknya menyebut manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja.

“Manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Sekarga sudah mengirimkan surat ke direktur human capital tanggal 25 Maret 2022 untuk mengaktifkan kembali email resmi Sekarga, namun tak ditanggapi. Hal ini berdampak pada dokumen dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengatakan, eskalasi konflik meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan dalam BOD sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023. Saat itu Irfan menyatakan keberatan atas pengurus Sekarga yang melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga terkait pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB).

“Indikasinya manajemen menekan pengurus dan anggota Sekarga. Bahkan banyak yang mundur dari Sekarga karena merasa takut sanksi oleh manajemen. Saat ini ketika pengurus Sekarga melakukan rapat di kantor selalu diawasi dan dimonitor oleh unit keamanan Garuda Indonesia,” kata Novrey.

Novrey menuturkan, manajemen juga menghentikan secara sepihak iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan. Penghentian itu dilakukan per November 2023. Sebagaimana ketentuan iuran anggota ini diatur dalam Permenaker Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang iuran anggota pekerja atau serikat buruh, serta pada PKB.

Advertising
Advertising

“Pemotongan iuran sudah berjalan di Sekarga lebih dari 10 tahun dan hal ini tak pernah ada gangguan dari awal sampai November 2023,” tuturnya.

Ia mengatakan, perusahaan juga menetapkan bagi seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan maka tak berhak menerima kenaikan gaji pada 2024 serta bonus dan insentif kerja tahun 2023. “Hal ini disampaikan oleh Dirut pada saat BOD, 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja,” katanya.

Merespons itu, Irfan Setiaputra tak menjawab dengan lugas pertanyaan perihal pengakuan Sekarga di hadapan Komisi VI DPR.

“Karena itu pernyataan (Sekarga) di DPR, kepantasannya ya saya tunggu DPR panggil kami,” kata Irfan kepada Tempo, Rabu.

Sekarga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia dengan para pekerja yang dinilai tak harmonis beberapa tahun ke belakang ke Komisi VI DPR. Sekarga juga membawa kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan ke Komisi VI DPR atas pelaporan Irfan kepada Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Berita terkait

Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

19 jam lalu

Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

Aksi mogok untuk mendung Palestina ini terbesar yang pernah dilakukan serikat-serikat buruh Spanyol

Baca Selengkapnya

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

2 hari lalu

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

7 hari lalu

Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

Serikat pekerja Ojol desak Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerja Platform.

Baca Selengkapnya

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

7 hari lalu

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

9 hari lalu

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kesempatan Indonesia menjadi tuan rumah harus dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Selengkapnya

Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

15 hari lalu

Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bekerja sama dengan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai official airline untuk penyelenggaraan ajang balap motor internasional, MotoGP 2024 di Mandalika.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

16 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pendaftar CPNS Protes Layanan Pembelian Meterai Digital, Panggilan Baru Kijang Innova Zenix

19 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Pendaftar CPNS Protes Layanan Pembelian Meterai Digital, Panggilan Baru Kijang Innova Zenix

Pendaftar CPNS memprotes layanan pembelian meterai digital Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri.

Baca Selengkapnya

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

19 hari lalu

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

20 hari lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

20 tahun sudah kematian Munir tidak kunjung menemukan titik terang mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir sesungguhnya.

Baca Selengkapnya