Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

Kamis, 13 Juni 2024 09:50 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Pasar Senggol, Dumai, Riau pada Sabtu, 1 Juni 2024. Sebelum meninjau harga pasar dan bahan pangan, Jokowi menghadiri peringatan upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya dengan menggunakan konsep Compressed Work Schedule (CWS). Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

"Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat," ucap Erick lewat Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pegawai BUMN bisa mendapatkan libur pada hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan. Selain libur, pemerintah juga menyediakan fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.

Jenis-jenis jam kerja BUMN

Menurut UU Cipta Kerja, jam kerja BUMN dapat dibagi menjadi dua tipe. Pertama, 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam seminggu. Kedua, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam seminggu.

Advertising
Advertising

Ini memberikan fleksibilitas bagi BUMN untuk memilih jenis jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan atau karakter industrinya, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban karyawan.

Dilansir dari jadibumn.id, perusahaan BUMN juga memiliki wewenang untuk menetapkan hari istirahat, baik di akhir pekan atau hari lainnya, asalkan total jam kerja dalam seminggu tetap 40 jam. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan operasional tanpa mengurangi kesejahteraan karyawan.

Untuk sektor usaha tertentu yang membutuhkan jam operasional lebih dari 40 jam per minggu, seperti yang beroperasi secara terus-menerus, jam kerja BUMN dapat diatur dalam sistem shift. Satu shift terdiri dari 7-8 jam kerja, dan kelebihan jam kerja akan dihitung sebagai lembur. Jenis sektor usaha yang termasuk dalam kategori ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.

Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya. Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar global, konsep jam kerja yang berlaku di BUMN mulai berubah.

Penyesuaian terhadap perubahan

Fleksibilitas Waktu: Beberapa BUMN kini menerapkan model jam kerja yang lebih fleksibel, memungkinkan karyawan memilih jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan tetap memenuhi target kinerja yang ditentukan.

Kerja Jarak Jauh: Pandemi COVID-19 telah mempercepat penerapan kerja jarak jauh di berbagai sektor, termasuk BUMN. Banyak perusahaan mulai mengizinkan karyawan untuk bekerja dari rumah, sambil mempertahankan produktivitas melalui alat komunikasi dan kolaborasi digital.

Shift Kerja: Beberapa BUMN, terutama yang beroperasi 24/7 seperti sektor energi atau transportasi, menerapkan pola shift kerja untuk memastikan layanan terus berjalan tanpa henti.

Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Pribadi: Kesadaran akan pentingnya keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi semakin meningkat. BUMN mulai memberi perhatian lebih pada aspek ini dengan mengadopsi kebijakan yang mendukung keseimbangan tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Kementerian BUMN Uji Coba Empat Hari Kerja Sepekan, Ini Kata Petinggi Asosiasi dan Manajemen SDM

Berita terkait

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

12 jam lalu

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

2 hari lalu

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

Setelah rampung, lahan reklamasi untuk terminal BBM akan diserahkan Pelindo kepada Pertamina.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

2 hari lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

2 hari lalu

Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) selaku pemegang saham merombak direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Baca Selengkapnya

Timnas U-16 Indonesia: Pesan dari Erick Thoir dan Nova Arianto

2 hari lalu

Timnas U-16 Indonesia: Pesan dari Erick Thoir dan Nova Arianto

Timnas U-16 Indonesia menang telak dari Vietnam dalam laga perebutan peringkat ketiga ASEAN U-16 Boys Championship

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Kemenangan atas Vietnam di Piala AFF U-16 2024 Bukti Indonesia Tak Kalah Kelas

3 hari lalu

Erick Thohir Sebut Kemenangan atas Vietnam di Piala AFF U-16 2024 Bukti Indonesia Tak Kalah Kelas

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menilai para pemain Timnas U-16 Indonesia telah bermain baik pada semua pertandingan di ajang Piala AFF U-16 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Komentar Erick Thohir Usai Timnas U-16 Indonesia Jadi Peringkat Ketiga Piala AFF U-16 2024 Usai Kalahkan Vietnam 5-0

3 hari lalu

Begini Komentar Erick Thohir Usai Timnas U-16 Indonesia Jadi Peringkat Ketiga Piala AFF U-16 2024 Usai Kalahkan Vietnam 5-0

Timnas U-16 Indonesia menang 5-0 atas Vietnam di perebutan peringkat ketiga Piala AFF U-16 2024 setelah dikalahkan Australia 3-5 di semifinal.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

3 hari lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

3 hari lalu

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.

Baca Selengkapnya

Bos BUMN Jasa Logistik Varuna Tirta Mengaku Belum Pernah Diajak Bahas Isu Pembubaran

3 hari lalu

Bos BUMN Jasa Logistik Varuna Tirta Mengaku Belum Pernah Diajak Bahas Isu Pembubaran

Dirut Varuna Tirta Prakasya mengaku belum pernah diajak duduk untuk membahas isu pembubaran perseroan.

Baca Selengkapnya