Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 12 Juni 2024 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak keras rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja. Dia mengatakan selama ini pemerintah membuat aturan selalu sepihak.
“Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut. Selama ini peraturan yang menyangkut hajat hidup kaum pekerja dibuat secara sepihak oleh pemerintah,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Juni 2024.
Selain aturan Tapera, Lily mencontohkan, pemerintah membuat Omnibus Law Cipta Kerja juga sepihak alias tanpa melibatkan para pekerja pengemudi angkutan online. Alih-alih melindungi para pekerja, Lily menyebut aturan sapu jagat itu justru merugikan kelompok mereka.
Dia berharap apabila pengemudi angkutan online dilibatkan, status pekerja tetap akan disahkan dan tak lagi hanya menjadi mitra. “Tapi faktanya Omnibus Law malah sama sekali tidak menyentuh perlindungan bagi pekerja angkutan online seperti taksol (taksi online), ojol (ojek online), dan kurir. Justru sebaliknya hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja pada umumnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Lily mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan pekerja angkutan berbasis aplikasi. Dalam proses pembuatan aturan ini, dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan akan melibatkan para pengemudi angkutan online.
“Yang mengakui kami sebagai pekerja tetap. Lebih jauh lagi kami minta agar forum serap aspirasi berjalan dengan adil dan tidak mengarahkan kami untuk menerima keputusan sebagai pekerja luar hubungan kerja atau kemitraan. Karena itu sama saja dengan apa yang diinginkan aplikator untuk tetap mempertahankan hubungan kemitraan yang merugikan kami sebagai pekerja,” kata Lily.
Kemenaker: Kami Masih Public Hearing
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Indah mengungkap, hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Kami masih public hearing," ucapnya, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Indah memastikan pihaknya kini sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting atau urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab," kata dia.
Indah menegaskan mereka akan segera mengsosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan beberapa skema. Mulai minggu depan Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.
Sementara itu, Komisioner dan Pengelola BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan. Ia menjelaskan aturan itu bakal jadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online. Sebagai informasi, para pengemudi ojol berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.
Yang jelas, kata Heru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang 2024, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. "Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ujarnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk memungut iuran sebesar 3 persen dari pekerja.
Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.
ADIL AL HASAN | AISYAH W
Pilihan Editor: BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR