Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

Rabu, 12 Juni 2024 14:17 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak keras rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja. Dia mengatakan selama ini pemerintah membuat aturan selalu sepihak.

“Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut. Selama ini peraturan yang menyangkut hajat hidup kaum pekerja dibuat secara sepihak oleh pemerintah,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Juni 2024.

Selain aturan Tapera, Lily mencontohkan, pemerintah membuat Omnibus Law Cipta Kerja juga sepihak alias tanpa melibatkan para pekerja pengemudi angkutan online. Alih-alih melindungi para pekerja, Lily menyebut aturan sapu jagat itu justru merugikan kelompok mereka.

Dia berharap apabila pengemudi angkutan online dilibatkan, status pekerja tetap akan disahkan dan tak lagi hanya menjadi mitra. “Tapi faktanya Omnibus Law malah sama sekali tidak menyentuh perlindungan bagi pekerja angkutan online seperti taksol (taksi online), ojol (ojek online), dan kurir. Justru sebaliknya hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja pada umumnya,” kata dia.

Oleh karena itu, Lily mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan pekerja angkutan berbasis aplikasi. Dalam proses pembuatan aturan ini, dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan akan melibatkan para pengemudi angkutan online.

Advertising
Advertising

“Yang mengakui kami sebagai pekerja tetap. Lebih jauh lagi kami minta agar forum serap aspirasi berjalan dengan adil dan tidak mengarahkan kami untuk menerima keputusan sebagai pekerja luar hubungan kerja atau kemitraan. Karena itu sama saja dengan apa yang diinginkan aplikator untuk tetap mempertahankan hubungan kemitraan yang merugikan kami sebagai pekerja,” kata Lily.

Kemenaker: Kami Masih Public Hearing

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Indah mengungkap, hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Kami masih public hearing," ucapnya, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Indah memastikan pihaknya kini sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting atau urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab," kata dia.

Indah menegaskan mereka akan segera mengsosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan beberapa skema. Mulai minggu depan Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.

Sementara itu, Komisioner dan Pengelola BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan. Ia menjelaskan aturan itu bakal jadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online. Sebagai informasi, para pengemudi ojol berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.

Yang jelas, kata Heru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang 2024, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. "Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ujarnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk memungut iuran sebesar 3 persen dari pekerja.

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.

ADIL AL HASAN | AISYAH W

Pilihan Editor: BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

Berita terkait

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

2 hari lalu

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

2 hari lalu

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5

Baca Selengkapnya

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

2 hari lalu

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

6 hari lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

10 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Jakarta

13 hari lalu

Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Jakarta

Cawe-cawe Jokowi bisa membahayakan demokrasi. Setelah "sukses" membawa anak sulungnya menjadi wakil presiden, kini ia hendak membawa anak bungsunya.

Baca Selengkapnya

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

16 hari lalu

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

18 hari lalu

BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

BP Tapera membeberkan hitung-hitungan kebutuhan penabung mulia untuk membantu satu orang MBR agar bisa memiliki KPR.

Baca Selengkapnya

KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

18 hari lalu

KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

KSPI menyakan aksi buruh menolak Tapera akan makin meluas jika aturan itu tidak dibatalkan. Mensesneg Pratikno beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

18 hari lalu

Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

Berita terpopuler: Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Sigit Widyawan, menjadi komisaris di BNI. BP Tapera bantah dana Tapera untuk bangun IKN.

Baca Selengkapnya