BP Tapera Masih Atur Skema Iuran Agar Menguntungkan Penabung yang Sudah Punya Rumah

Senin, 10 Juni 2024 15:28 WIB

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho merespons pertanyaan mengenai kewajiban iuran perumahan bagi pekerja yang sudah punya rumah. Saat ini BP Tapera sedang mengatur skema agar iuran dapat menguntungkan seluruh peserta.

Heru menyebut para peserta iuran yang sudah memiliki rumah sebagai penabung mulia. Menurut dia setelah dikeluarkan aturan kewajiban iuran Tapera, Badan Pengelola saat ini sedang mengatur pengelolaan agar konsep keadilan dan pemanfaatan bisa dilaksanakan seluruh segmen peserta.

"Bukan hanya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), tapi juga penabung mulia, mau diapakan tabungan mereka nantinya, ini yang sedang kami atur," ujar Heru di Kantor BP Tapera, Senin, 10 Juni 2024.

Sebelumnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan potongan tambahan bagi seluruh pekerja pegawai negeri maupun swasta sebesar 3 persen dari total gaji. Pemotongan untuk iuran perumahan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah.

Heru mengatakan penerapan aturan dan kewajiban tersebut tidak akan dilakukan tergesa-gesa karena harus memastikan kesiapan BP Tapera terlebih dahulu. Dengan mengatur tata kelola seiring berjalannya waktu diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat.

Advertising
Advertising

Agar pengelolaan dana lebih transparan, BP Tapera juga akan melakukan penerapan otomatisasi berbasis sistem. Aspek pengumpulan dana ini dilakukan agar dipastikan dana aman dan menguntungkan.

Heru juga menjelaskan manfaat Tapera bagi MBR adalah agar mendapat rumah layak huni yang terjangkau dengan suku bunga murah ata jauh di bawah pasar saat ini yang 5 persen.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera. Aturan itu yang kemudian ramai dipersoalkan banyak pihak, baik dari para pekerja ataupun pemberi kerja.

Pilihan Editor: SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

Berita terkait

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

2 hari lalu

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

2 hari lalu

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?

Baca Selengkapnya

Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

4 hari lalu

Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

Aksi mogok skala nasional selama dua hari oleh pekerja industri transportasi dimulai di Filipina pada Senin hingga Selasa 24 September 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

7 hari lalu

Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

Jokowi meminta agar seluruh pihak mewaspadai fenomena gig economy atau ekonomi serabutan seiring berkembang pesatnya kemajuan teknologi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

14 hari lalu

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

17 hari lalu

Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

19 hari lalu

Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

20 hari lalu

Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

21 hari lalu

OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

BP Tapera Dukung Kebijakan Pembiayaan Perumahan FLPP 2025

22 hari lalu

BP Tapera Dukung Kebijakan Pembiayaan Perumahan FLPP 2025

BP Tapera sangat berkomitmen penuh dalam menyalurkan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah

Baca Selengkapnya