BP Tapera Masih Atur Skema Iuran Agar Menguntungkan Penabung yang Sudah Punya Rumah
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 10 Juni 2024 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho merespons pertanyaan mengenai kewajiban iuran perumahan bagi pekerja yang sudah punya rumah. Saat ini BP Tapera sedang mengatur skema agar iuran dapat menguntungkan seluruh peserta.
Heru menyebut para peserta iuran yang sudah memiliki rumah sebagai penabung mulia. Menurut dia setelah dikeluarkan aturan kewajiban iuran Tapera, Badan Pengelola saat ini sedang mengatur pengelolaan agar konsep keadilan dan pemanfaatan bisa dilaksanakan seluruh segmen peserta.
"Bukan hanya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), tapi juga penabung mulia, mau diapakan tabungan mereka nantinya, ini yang sedang kami atur," ujar Heru di Kantor BP Tapera, Senin, 10 Juni 2024.
Sebelumnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan potongan tambahan bagi seluruh pekerja pegawai negeri maupun swasta sebesar 3 persen dari total gaji. Pemotongan untuk iuran perumahan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah.
Heru mengatakan penerapan aturan dan kewajiban tersebut tidak akan dilakukan tergesa-gesa karena harus memastikan kesiapan BP Tapera terlebih dahulu. Dengan mengatur tata kelola seiring berjalannya waktu diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat.
Agar pengelolaan dana lebih transparan, BP Tapera juga akan melakukan penerapan otomatisasi berbasis sistem. Aspek pengumpulan dana ini dilakukan agar dipastikan dana aman dan menguntungkan.
Heru juga menjelaskan manfaat Tapera bagi MBR adalah agar mendapat rumah layak huni yang terjangkau dengan suku bunga murah ata jauh di bawah pasar saat ini yang 5 persen.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera. Aturan itu yang kemudian ramai dipersoalkan banyak pihak, baik dari para pekerja ataupun pemberi kerja.
Pilihan Editor: SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera