Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Grace gandhi

Jumat, 7 Juni 2024 14:51 WIB

Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra. Penolakan itu termasuk datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Namun dia mengatakan pengusaha atau perusahaan tak perlu khawatir akan rugi setelah UU KIA berlaku.

"Enggak usah khawatir, di Eropa maupun negara-negara lain bahkan di Asia sudah menerapkan (peraturan) itu. Tapi tidak ada perusahaan bangkrut atas penerapan UU KIA," kata Mirah dalam diskusi bertajuk "UU KIA, Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan?" yang disiarkan di YouTube, Jumat, 7 Januari 2024.

Menurut dia, saat muncul UU KIA, pengusaha berpikir akan rugi karena menggaji orang yang tidak bekerja berbulan-bulan. Namun dia menyatakan, perusahaan tak perlu mengkhawatirkan hal tersebut jika aturan itu diterapkan perusahaan

Mirah menjelaskan, dalam pro dan kontra merespons KIA, antara pengusaha, buruh, dan pemerintah harus duduk bersama. Juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian yang ada di kota dan provinsi itu harus proaktif terhadap undang-undang ini. "Jangan pemerintah mengeluarkan undang-undang kemudian melepaskan tangan," kata dia.

RUU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi telah disepakati supaya disahkan menjadi UU KIA pada Selasa, 4 Juni 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Aturan itu mengatur tentang penyediaan fasilitas penunjang di tempat kerja dan pemberlakuan Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Advertising
Advertising

Mirah menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pengawasan supaya para pengusaha patuh dengan aturan tersebut. Dia mencontohkan saat Undang-Undang Cipta Kerja muncul, pelaku usaha sangat antusias. Padahal ada isi UU Omnibus Law ini yang merugikan pekerja buruh. "Sekarang saat ada UU KIA (pengusaha protes), berapa banyak pekerja perempuan yang melahirkan, itu bisa dihitung. Jadi tidak terlalu membebani biaya perusahaan," tutur dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Indra Gunawan, mengatakan UU KIA juga mendorong berbagai kewajiban para pihak penyelenggara di pusat maupun daerah memenuhi kewajiban persediaan fasilitas penunjang dan seribu hari pertama.

"Agar perhatian terhadap ibu dan anak, terutama di seribu hari pertama ini menjadi perhatian kita bersama," kata dia. Sementara bagi bagi pelanggar UU KIA, katanya, akan diberi sanksi administratif.

Pilihan Editor: Audit BPK Temukan Indofarma Terjerat Pinjol, Berapa Potensi Kerugian yang Timbul?

Berita terkait

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

6 jam lalu

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

7 jam lalu

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

17 jam lalu

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.

Baca Selengkapnya

Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

20 jam lalu

Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

Airin dinilai sebagai pemimpin yang penuh prestasi, humanis dan selalu mendengar berbagai aspirasi buruh.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

20 jam lalu

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

1 hari lalu

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.

Baca Selengkapnya

Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

1 hari lalu

Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Berapa harga tanah di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, tempat dibangunnya rumah pensiun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

2 hari lalu

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

6 hari lalu

Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Seleksi Dewan Jaminan Sosial Nasional dibuka untuk anggota dari unsur tokoh atau ahli, organisasi pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya