Kemendag bakal Kenakan Sanksi Barang Elektronik Bermasalah dan Musnahkan yang Tak Penuhi Syarat

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Aisha Shaidra

Jumat, 7 Juni 2024 09:36 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan memberi sanksi administratif kepada pedagang yang menjual barang elektronik bermasalah. Menurut Zulhas, barang elektronik yang tidak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI), Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), dan Manual Kartu Garansi, akan dimusnahkan.

"Kalau berkali-kali, nanti kami sikat juga," kata Zulkifli dia area Gudang 4 PT Global Mitra Intitama di Jalan Raya Serang KM 15, Kampung Baru, Kragilan, Serang, Banten, Kamis, 6 Juni 2024. Penyitaan barang elektronik itu mencakup sembilan jenis alat elektronik.

Zulhas mengatakan, mulanya, pihaknya hendak menyita dan mengumumkan larangan memperdagangkan barang-barang yang tak sesuai standar layak jual di Indonesia atau yang tidak sesuai SNI, K3L, dan MKG. "Kalau masih terus, itu merusak perekonomian nasional, dan (sanksi) itu lebih berat lagi," ujar dia.

Zulhas menyebut, Kementerian Perdagangan telah menahan 40.282 barang elektronik yang terdiri dari sembilan jenis barang dengan bernilai Rp 6,7 miliar. "99 persen barangnya dari Tiongkok," kata dia.

Menurut Zulhas, pembatasan restriksi perdagangan itu meningkat empat kali lipat. Menurut dia, hal itu juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sekarang pembatasan perdagangan (barang bermasalah) naik. Karena semua negara melindungi industri dalam negeri," tutur dia.

Advertising
Advertising

Untuk menjadi negeri yang maju, menurut Zulhas, ekonomi Indonesia harus tumbuh. "Baik itu menghidupkan industri kecil dan UMKM. Itu yang harus kita kembangkan, kita dukung. Sehingga kita bisa setara dengan negara maju lainnya," ucap dia.

IHSAN RELIUBUN

Berita terkait

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

2 hari lalu

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membarasi impor untuk barang jadi. Bahan baku diperlukan oleh industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Keramik Cina Banjiri Pasar Indonesia, Asaki Catat Ada Penurunan Produksi dan Permintaan

6 hari lalu

Keramik Cina Banjiri Pasar Indonesia, Asaki Catat Ada Penurunan Produksi dan Permintaan

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia atau Asaki mencatat penurunan utilisasi kapasitas produksi keramik sepanjang enam bulan terakhir

Baca Selengkapnya

Banjir Produk Impor, Kemendag Kumpulkan Bukti Praktik Dumping Keramik asal Cina

6 hari lalu

Banjir Produk Impor, Kemendag Kumpulkan Bukti Praktik Dumping Keramik asal Cina

Kemendag masih menyelidiki bukti dumping keramik asal Cina yang berdampak pada industri keramik dalam negeri yang merosot

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

12 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melepas ekspor delapan kontainer produk baja lapis tujuan Australia, Kanada, dan Puerto Rico

Baca Selengkapnya

Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

14 hari lalu

Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

Kementerian Perdagangan bakal kenakan pajak tinggi untuk keramik impor. Diklaim untuk menjaga harga keramik dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

15 hari lalu

Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aplikasi Temu belum mengantongi izin. Model bisnis factory to consumer tak sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Bagikan Daging Kurban dari 70 Sapi dan 104 Kambing, Zulhas: Mengalahkan Masjid Istiqlal

16 hari lalu

Kemendag Bagikan Daging Kurban dari 70 Sapi dan 104 Kambing, Zulhas: Mengalahkan Masjid Istiqlal

Kementerian Perdagangan bagikan daging kurban dari 70 ekor sapi dan 104 kambing kepada pegawainya. "Mengalahkan Masjid Istiqlal," kata Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Klaim Telah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Produsen

16 hari lalu

Kemendag Klaim Telah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Produsen

Pemerintah mengklaim telah mulai membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada produsen. Belum diketahui jumlah perusahaan yang sudah menerima pembayaran.

Baca Selengkapnya

Tokopedia Dikabarkan PHK Besar-besaran, Kemendag: Efisiensi

16 hari lalu

Tokopedia Dikabarkan PHK Besar-besaran, Kemendag: Efisiensi

Kementerian Perdagangan menyebut PHK besar-besaran oleh manajemen Tokopedia disebabkan oleh keputusan perusahaan melakukan efisiensi.

Baca Selengkapnya

Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

20 hari lalu

Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa penyebab bangkrutnya industri tekstil dalam negeri adalah pelonggaran impor oleh Kemendag.

Baca Selengkapnya