Kemenkeu Respons Permintaan Menteri PPN untuk Turunkan Defisit APBN

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Grace gandhi

Kamis, 6 Juni 2024 11:31 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi permintaan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas), Suharso Monoarfa, agar menurunkan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ke level 1,5 sampai 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB.

"Nanti dibahas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati singkat usai Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut akan tetap bertahan dengan target defisit anggaran yang telah disusun. Target defisit APBN di dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang telah diserahkan kepada DPR pada rentang 2,45 hingga 2,82 persen.

"Kami tetap di 2,45 sampai 2,82 persen seperti yang di itu (KEM-PPKF 2025)," tuturnya usai rapat.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa meminta Menteri Sri Mulyani untuk menurunkan target defisit APBN 2025 menjadi 1,5 sampai 1,8 persen dari PDB. Permintaan itu dia utarakan saat Rapat Kerja yang sama dengan Sri Mulyani.

Advertising
Advertising

"Kami berharap Bu Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, kami inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 persen," tutur Suharso.

Suharso Monoarfa mengacu pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Regulasi ini menyebut, pemerintahan saat ini wajib membentuk atau menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk tahun periode pertama pemerintahan presiden berikutnya.

Namun demikian, presiden terpilih tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan, melalui mekanisme perubahan APBN-Perubahan (APBN-P). "Sehingga, ada ruang fiskal pemerintahan yang akan datang, kalau akan menggunakan pasal itu," kata Suharso Monoarfa.

Pilihan Editor: Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?

Berita terkait

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

29 menit lalu

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tak memberlakukan bea masuk terlalu tinggi. Hindari impor ilegal.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

4 jam lalu

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Bappenas Optimistis Ekonomi Sirkular akan Tingkatkan PDB Rp 638 Triliun

6 jam lalu

Bappenas Optimistis Ekonomi Sirkular akan Tingkatkan PDB Rp 638 Triliun

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) optimistis penerapan ekonomi sirkular bisa meningkatkan PDB hingga Rp 638 triliun pada 2030.

Baca Selengkapnya

Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 17 T Masuk Pos Cadangan Bendahara Umum Negara, FITRA: Akan Sulit Dipantau

1 hari lalu

Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 17 T Masuk Pos Cadangan Bendahara Umum Negara, FITRA: Akan Sulit Dipantau

Seknas FITRA Misbah Hasan mengomentari proses pembahasan makan bergizi gratis yang dinilai kurang transparan.

Baca Selengkapnya

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

1 hari lalu

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

Komisi XI DPR RI mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kembali mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah.

Baca Selengkapnya

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

1 hari lalu

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

Pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk Cina yang membanjiri pasar, tapi pakar ingatkan bahayanya..

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

1 hari lalu

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya irit bicara ketika ditanya tentang rencana pengenaan bea masuk bagi produk impor asal Cina hingga 200 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

1 hari lalu

Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

Pungutan royalti sektor batu bara akan berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menkes hingga Sri Mulyani Bahas Pajak Industri Kesehatan

1 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menkes hingga Sri Mulyani Bahas Pajak Industri Kesehatan

Jokowi memanggil para menteri untuk membahas soal relaksasi pajak industri kesehatan.

Baca Selengkapnya

Alokasikan Rp569 Triliun untuk Perubahan Iklim, Komitmen Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Masih Rendah

1 hari lalu

Alokasikan Rp569 Triliun untuk Perubahan Iklim, Komitmen Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Masih Rendah

Sejak 2016 hingga 2022, pemerintah mengalokasikan dana Rp569,3 triliun untuk kebijakan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya