DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan

Rabu, 5 Juni 2024 00:56 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Undang-undang ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Selama menjalani cuti melahirkan, Diah mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan upah penuh selama tiga bulan pertama dan keempat. Adapun pada bulan kelima dan keenam, dia berhak memperoleh upah sebesar 75 persen.

Tak hanya bagi ibu pekerja, undang-undang ini juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi selama masa persalinan. Diah menjelaskan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat memperoleh cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya. Lama cuti juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha. Adapun suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

Advertising
Advertising

Legislator asal PDIP itu mengklaim, pembahasan RUU KIA telah melibatkan serikat pekerja, lembaga masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha. Kementerian/lembaga, kata dia, juga telah diajak rembukan untuk sinkronisasi aturan-aturan terkait.

Diah mengatakan UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat. Menurut dia, UU KIA berfokus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yakni kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

Sebelumnya, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu berlangsung pada 25 Maret 2024.

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

17 hari lalu

Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

UU KIA yang mengatur cuti bagi suami untuk menemani ibu melahirkan dikritisi Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat.

Baca Selengkapnya

Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

17 hari lalu

Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

Pengesahan UU KIA turut disoroti Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat. Bagaimana menurutnya?

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia: Implementasi UU KIA Harus Didukung Pengetahuan Tenaga Pengawas

22 hari lalu

Aspek Indonesia: Implementasi UU KIA Harus Didukung Pengetahuan Tenaga Pengawas

Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

22 hari lalu

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

Soal UU KIA, Ketua Kadin: Kita dapat Ciptakan Generasi Lebih Sehat, Cerdas, dan Produktif

22 hari lalu

Soal UU KIA, Ketua Kadin: Kita dapat Ciptakan Generasi Lebih Sehat, Cerdas, dan Produktif

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons pro dan kontra Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Pasal dalam aturan itu mengatur soal seribu hari pertama.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ketika Menteri Basuki Hadimuljono Menyesal Tapera Bikin Masyarakat Marah, Profil Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina

23 hari lalu

Terkini: Ketika Menteri Basuki Hadimuljono Menyesal Tapera Bikin Masyarakat Marah, Profil Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur diundur jika ada usulan dari DPR.

Baca Selengkapnya

Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

23 hari lalu

Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

Pasal-pasal tentang hak cuti melahirkan dalam UU KIA dinilai berpotensi menyingkirkan pekerja perempuan yang sudah menikah. Berikut pasal-pasalnya.

Baca Selengkapnya

UU KIA, Deretan Tanggapan hingga Proses Menuju Disahkan

23 hari lalu

UU KIA, Deretan Tanggapan hingga Proses Menuju Disahkan

DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA

Baca Selengkapnya

Puan dan Menteri Bintang Puspayoga Soal UU KIA yang Bolehkan Ibu Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

24 hari lalu

Puan dan Menteri Bintang Puspayoga Soal UU KIA yang Bolehkan Ibu Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

DPR sahkan UU KIA yang ditanggapi oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua DPR Puan Maharani sampai Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Baca Selengkapnya

DPR Mengesahkan UU KIA, Istri Melahirkan Suami bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

24 hari lalu

DPR Mengesahkan UU KIA, Istri Melahirkan Suami bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

Selain cuti melahirkan untuk ibu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) juga mengatur cuti kerja untuk suami. Cuti kerja suami untuk menemani persalinan memberikan manfaat yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya