Kandidat Tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti Ikuti Fit and Proper Test di DPR

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 3 Juni 2024 12:00 WIB

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti memberikan salam saat pelantikan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti kembali mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Uji kepatutan dan kelayakan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Tepat lima tahun lalu, Destry juga mengikuti tes yang sama, hingga akhirnya dia duduk sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. "Saya ingat, lima tahun yang lalu bulan yang sama, saya menjalani fit and proper test dalam pencalonan saya sebagai calon Deputi Gubernur Senior periode 2019-2024," kata Destry di Senayan.

Destry menjadi kandidat tunggal Deputi Gubernur Senior BI, setelah diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui suratnya pada 7 Mei 2024. Usulan ini disampaikannya melalui sepucuk surat kepada Ketua DPR RI. "Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," kata Jokowi dalam suratnya.

Melalui surat bernomor R-17/Pres/05/2024 itu, Jokowi menyampaikan bahwa masa jabatan Destry akan habis pada 7 Agustus 2024. Dia diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 pada 29 Juli 2019. Destry mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2018 silam.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan Deputi Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.

Advertising
Advertising

Dalam hal ini, Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga orang calon deputi kepada DPR. Atas usulan Presiden tersebut, DPR menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat satu bulan sejak usulan diterima.

Bila calon yang diajukan oleh Presiden untuk kedua kalinya tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama. Bisa pula diangkat dengan persetujuan DPR untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur. Namun, dengan tetap memerhatikan ketentuan masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota yang telah berakhir masa jabatannya.

Kemudian, Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Pilihan editor: Perry Warjiyo Diusulkan Lagi Jadi Gubernur BI: Kenali Syarat Diangkat dan Tugas Dewan Gubernur BI

Berita terkait

Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

3 jam lalu

Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

71 tahun Bank Indonesia diperingati setiap 5 Juli. Begini sejarahnya, apa hubungan dengan HUT BNI?

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa per Akhir Juni Naik Menjadi US$ 140,2 Miliar

9 jam lalu

Cadangan Devisa per Akhir Juni Naik Menjadi US$ 140,2 Miliar

BI mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2024 naik menjadi US$ 140,2 miliar dari US$ 139,2 miliar pada bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

5 hari lalu

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

8 hari lalu

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya pada 15 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pemalsuan Uang Tukar Uang Palsu dengan Uang Tak Layar Edar Bank Indonesia

8 hari lalu

Sindikat Pemalsuan Uang Tukar Uang Palsu dengan Uang Tak Layar Edar Bank Indonesia

Polisi membongkar sindikat pemalsuan uang yang akan menukarkan uang palsu dengan uang tak layak edar (UTLE) Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

9 hari lalu

Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng menyatakan PHK di industri tekstil karena pabrik kesulitan memperoleh bahan baku dan penurunan permintaan.

Baca Selengkapnya

Cerita Penangkapan Tersangka Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Kabur ke Atap Rumah Warga Srengseng

10 hari lalu

Cerita Penangkapan Tersangka Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Kabur ke Atap Rumah Warga Srengseng

Dua tersangka kasus uang palsu itu yang bikin rusak genting rumah warga Srengseh Sawah itu akhirnya menyerah ketika polisi lepas tembakan.

Baca Selengkapnya

Pergerakan Rupiah di Awal Pekan: Ditutup di Level Rp 16.394 per Dolar AS

10 hari lalu

Pergerakan Rupiah di Awal Pekan: Ditutup di Level Rp 16.394 per Dolar AS

Rupiah melemah akhir pekan lalu adalah yang terburuk karena nyaris berada di Rp 16.500 per dolar AS. Di perdagangan awal pekan menguat tipis.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Izin Operasi Dicabut Menkeu November 2023

11 hari lalu

Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Izin Operasi Dicabut Menkeu November 2023

Kantor akuntan publik milik Umaryadi sudah tidak beroperasi sebelum polisi membongkar tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di kantor tersebut.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.510 per Dolar AS

11 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.510 per Dolar AS

Analis mata uang Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan ditutup melemah pada rentang Rp 16.440 hingga Rp 16.510.

Baca Selengkapnya