Tolak Angkutan Online Dikenai Pungutan Tapera, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia: Sangat Memberatkan
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Grace gandhi
Minggu, 2 Juni 2024 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, akan memungut iuran 3 persen dari penghasilan pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak PP Tapera itu. Dia menyebut aturan itu akan membebani pekerja angkutan online seperti ojek, taksi, dan kurir.
“SPAI menolak Tapera karena potongan sebesar 3 persen dari upah sangat memberatkan pekerja angkutan online seperti taksol, ojol, dan kurir di tengah kenaikan harga barang-barang,” kata Lily saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024.
Lily menilai pungutan itu sama dengan mengurangi penghasilan para pekerja, apalagi belakangan sedang menurun. Dia menyebut para pekerja angkutan online juga telah mendapat potongan dengan kemitraan aplikasi sebesar 30 hingga 70 persen.
“Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan. Itupun sudah melanggar batas aturan maksimal potongan 20 persen yang diatur pemerintah,” kata Lily.
Lily berharap pemerintah lebih berpihak kepada pekerja angkutan online agar penghasilan bertambah daripada memungut iuran dari mereka. Dia menyebut penghasilan pengemudi ojek online saat ini hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Bukan justru sebaliknya malah berkurang. Itu belum dipotong biaya operasional seperti BBM, pulsa, biaya servis, spareparts, parkir, cicilan kendaraan, atribut jaket dan helm,” kata dia.
Selanjutnya: Kondisi kerja, kata Lily, telah merugi dan tak boleh dibebani dengan pungutan Tapera....
<!--more-->
Kondisi kerja, kata Lily, telah merugi dan tak boleh dibebani dengan pungutan Tapera. Dia berharap pemerintah harusnya memberi subsidi ke pengemudi ojek online dan menjamin perlindungan sosial meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara gratis.
Oleh karena itu, Lily meminta pemerintah tak memungut iuran untuk Tapera ke para pekerja angkutan online. Dia justru berharap pemerintah mengakui pengemudi angkutan online sebagai pekerja tetap sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Kami menuntut agar kami tidak dibebani potongan Tapera,” kata dia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Indah mengungkapkan hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Kami masih public hearing," ucapnya, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Indah memastikan Kemnaker kini sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting atau urgent enggak mereka ini masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab," kata dia.
Selanjutnya: Indah menegaskan mereka akan segera mengsosialisasikan kebijakan.....
<!--more-->
Indah menegaskan mereka akan segera mengsosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan beberapa skema. Mulai minggu depan Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.
Sementara itu, Komisioner dan Pengelola BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan. Ia menjelaskan aturan itu bakal jadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online. Sebagai informasi, para pengemudi ojol berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.
Yang jelas, kata Heru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang 2024, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. "Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela, ya kita terima," ujarnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera. Aturan itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk memungut iuran sebesar 3 persen dari pekerja.
Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.
ADIL AL HASAN | AISYAH W
Pilihan Editor: 2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar