Fatwa MUI Tetapkan Youtuber dan Influencer Wajib Bayar Zakat Mal

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 31 Mei 2024 13:52 WIB

Moana, putri Ria Ricis dan Teuku Ryan merayakan ulang tahun yang pertama, Minggu, 30 Juli 2023/Foto: Instagram/Ria Ricis

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa Youtuber dan influencer internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram muslim wajib untuk membayar zakat mal atau zakat harta.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

"Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam.

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Berapa penghasilan Youtuber?

Tempo pernah menulis 10 besar YouTuber paling populer di Indonesia versi Social Blade pada 2022. Mereka di antaranya: Ria Ricis, yang menjadi YouTuber terpopuler pertama di Indonesia. Kanal YouTube Ricis tercatat memiliki 30,7 juta subscribers, 2.270 video unggahan, dan ditonton 5,5 juta kali. Konten video Ricis diketahui sering menunjukkan aktivitas sehari-hari. Ricis diperkirakan memperoleh Rp74 juta sampai Rp9,18 miliar per bulan.

Atta Halilintar, suami Aurel Hermansyah ini, dijuluki King of YouTube. Atta diperkirakan memperoleh pemasukan mencapai Rp271 juta sampai Rp4,34 miliar setiap bulan dari channel YouTube-nya.

Selain zakat, para pemain di media sosial ini juga kena pajak. Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

Advertising
Advertising

ANTARA

Pilihan Editor Apindo Tolak Tapera karena Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pasal-pasalnya

Berita terkait

Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

3 hari lalu

Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah menyatakan judi online dapat menjerumuskan anak-anak dan remaja dalam tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya

Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

3 hari lalu

Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

Indonesia disebut sudah memasuki darurat judi online. Sebelum UU Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian dikeluarkan, judi dilegalkan.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

4 hari lalu

Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

Dari enam tersangka yang diduga promosikan judi online, tiga orang tidak ditahan karena statusnya pelajar dan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Apa Itu YouTube Premium?

4 hari lalu

Apa Itu YouTube Premium?

YouTube Premium merupakan langganan berbayar yang meningkatkan kualitas pengalaman pengguna di YouTube.

Baca Selengkapnya

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

8 hari lalu

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Jerome Polin Unggah Foto Berbicara Mesra dengan Wanita, Mulai Berani Go Public?

9 hari lalu

Jerome Polin Unggah Foto Berbicara Mesra dengan Wanita, Mulai Berani Go Public?

Jerome Polin menyelipkan foto seorang wanita yang diduga adalah Grace Caroline, mahasiswa Indonesia yang juga berkuliah di Jepang.

Baca Selengkapnya

4 Imbauan MUI soal 1.000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online

9 hari lalu

4 Imbauan MUI soal 1.000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bermain judi online adalah hal yang tidak terpuji dan dilarang oleh agama serta undang-undang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

12 hari lalu

Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi dari influencer.

Baca Selengkapnya

MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

12 hari lalu

MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

MUI meminta pemerintah melarang tayangan pertandingan UFC. Mengapa tarung bebas haram dalam Islam?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Ultimate Fighting Championship atau UFC yang Diharamkan MUI?

12 hari lalu

Apa Itu Ultimate Fighting Championship atau UFC yang Diharamkan MUI?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah menghentikan tayangan Ultimate Fighting Championship. Apa itu UFC?

Baca Selengkapnya