Partai Buruh Siap Demo Tolak Tapera: Program Tidak Jelas, Mustahil Bantu Buruh Miliki Rumah
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 29 Mei 2024 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menolak kebijakan potong gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diberlakukan saat ini. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan iuran Tapera akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh.
"Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera," kata Said Iqbal melalui keterangan resmi, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut sekaligus untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Said Iqbal mengatakan program Tapera masih perlu dikaji ulang. Program ini belum bisa dijalankan karena belum ada kejelasan. Ia juga menilai potongan gaji 3 persen per bulan untuk Tapera, mustahil mampu membantu buruh bisa memiliki rumah.
Pasalnya jika dihitung-hitung, Said menuturkan, iuran yang dihimpun peserta tidak cukup untuk membeli rumah ketika sudah pensiun atau kena pemutusan hubungan kerja. Ia menuturkan, upah rata-rata buruh di Indonesia saat ini Rp 3,5 juta per bulan. Jika mengikuti Tapera, pendapatan bersihnya berkurang 3 persen atau Rp 105.000 per bulan allias Rp 1.260.000 per tahun. Bila tabungan ini dikumpulkan 10 hingga 20 tahun, uang yang terkumpul baru Rp 12,6 juta hingga Rp 25,2 juta.
"Apakah dalam 10 tahun ke depan ada rumah seharga Rp 12,6 juta? Kalaupun ditambah keuntungan usaha dari Tapera, tetap tidak mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," ujar Said Iqbal.
Selain tidak jelas, Said Iqbal mengatakan iuran Tapera akan menekan daya beli buruh karena saat ini buruh terjebak dalam upah murah. Karena itu, alih-alih mewajibkan Tapera, Said Iqbal menyebut pemerintah harus lebih dulu menaikkan upah buruh dengan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian untuk masalah perumahan, Said Iqbal mengatakan negara yang seharusnya hadir dan menyediakannya untuk rakyat. Pemerintah, kata dia, bisa menyediakan rumah murah, sebagaimana jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan murah. Hal ini berbeda dengan program Tapera karena pemerintah tidak membayar iuran sama sekali.
"Pemerintah hanya jadi pengumpul iuran rakyat dan buruh. Ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut.
Kebijakan pemotongan upah pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Beleid yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 ini, diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan iuran yang dikeluarkan pekerja swasta akan menjadi tabungan. Ia menepis anggapan bahwa iuran Tapera tidak akan kembali ke pekerja.
“Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, lalu hilang,” kata Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024. “Manfaatnya, (pekerja) bisa bikin rumah.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengklaim pemerintah sudah memperhitungkan kebijakan potong gaji 3 persen untuk Tapera ini. Ia mengatakan manfaat Tapera ini bisa dirasakan ketika program ini sudah berjalan.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Rencanakan Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Ketahui Sumber Dana Tabungan Perumahan Rakyat