Asosiasi Serikat Pekerja Ragu dengan Klaim Manfaat Potong Gaji untuk Tapera: Hanya Memperburuk Ekonomi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 29 Mei 2024 05:00 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2021/06/17/id_1028706/1028706_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah sangsi dengan kebijakan potong upah pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Meskipun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan iuran ini akan bermanfaat karena bisa membantu pekerja memiliki rumah.
Mirah menilai kebijakan Tapera untuk pekerja swasta ini masih ngawang alias belum jelas. Dalam penyusunan regulasinya pun, kata dia, pemerintah tidak melibatkan pekerja. Karena itu, ia tidak yakin pekerja bisa benar-benar bisa mendapatkan rumah setelah menyetor iuran.
"Tapera ini seperti apa bentuknya, bagaimana proses klaimnya? Harusnya buruh dilibatkan (dalam penyusunan regulasinya)" tutur Mirah kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.
Mirah khawatir kebijakan potong gaji untuk Tapera manfaatnya tidak bisa benar-benar dirasakan buruh karena ia berkaca pada kasus yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan. "Ketika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, PHK, dan tidak bisa klaim, uangnya ke mana? Itu kan jadi uang tak bertuan," kata dia.
Menurut Mirah, kebijakan potong upah pekerja untuk Tapera sebaiknya dibatalkan saja. Lagipula, menurut dia, potongan ini justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi pekerja. Pasalnya, buruh atau pekerja sudah kesulitan sejak pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, hantaman Covid-19, hingga musim pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
"Ini akan berdampak ke pekerja kelas menengah karena tidak ada bantuan. Kalau kelas bawah kan ada bantuan sosial dari pemerintah," tuturnya.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.Rencananya, pekerja swasta wajib ikut Tapera maksimal pada 2027.
Jokowi mengklaim pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Ia juga mengatakan manfaat ini akan dirasakan ketika program sudah berjalan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, potongan itu merupakan tabungan yang bisa dimanfaatkan. "Tabungan, Bukan (gaji) dipotong, terus hilang," kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024. "Manfaatnya, bisa bikin rumah."
Pilihan Editor: Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan