Menuju Transisi ke KRIS BPJS Kesehatan, Ombudsman Wanti-wanti 4 Hal Ini ke Pemerintah

Rabu, 29 Mei 2024 05:31 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Juli 2025, Ombudsman RI memberikan catatan antisipatif yang perlu diperhatikan pemerintah. Setidaknya, ada empat hal yang diwanti-wanti Ombudsman kepada pemerintah.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa disparitas atau perbedaan layanan rumah sakit selama ini menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan. Dia berharap agar sistem KRIS dapat membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit.

"Mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Mei 2024 dalam keterangan resmi.

Pertama, pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS. Baik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit.

"KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia," tutur dia.

Advertising
Advertising

Kedua, Ombudsman meminta pemerintah memastikan kuantitas serta kualitas Sumber Daya Kesehatan (SDMK) di rumah sakit. Menurut Robert, pemerintah saat ini terkesan hanya fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan. Namun, cenderung abai terhadap upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.

Ombudsman melihat, SDMK menjadi kunci bagi upaya optimalisasi kelas layanan yang terstandardisasi. "Temuan di beberapa daerah, sebagai contoh, fasilitas Cath Lab jantung sudah tersedia di rumah sakit, namun dokter spesialisnya yang tidak ada. Kami meminta Kemenkes memberikan fokus khusus terhadap ketersediaan SDMK ini."

Ketiga, pemerintah perlu menetapkan skema pembayaran iuran yang berkeadilan. Dia menuturkan, penetapan iuran baru mesti didahului dengan sosialisasi dan konsultasi publik. "Hal ini krusial guna mengantisipasi adanya isu out of pocket ataupun peserta JKN yang beralih menjadi peserta nonaktif," tutur Robert.

Selain itu, rencana pemberlakuan iuran baru tersebut mesti meresonansi pada kesadaran pengelola rumah sakit untuk membenahi tata kelola layanan. Besaran iuran peserta, kata dia tergantung hasil evaluasi selama penerapan KRIS di tahap awal. Ombudsman pusat dan kantor-kantor oerwakilan di 34 provinsi akan memantau dan mengawasi, sejauh mana rumah sakit mitra BPJS memanfaatkan fase transisi ke depan untuk sungguh berbenah.

Keempat, KRIS harus menghadirkan tingkatan lanjut bagi perbaikan layanan kesehatan masyarakat. Pemberlakuan standar itu tak boleh sebatas standar ruang perawatan, tetapi juga pada standar layanan medis dan bahkan nonmedis.

Robert menekankan, KRIS tak boleh malah menarik mundur mutu saat ini dan menurunkan standar layanan. Pada tingkat minimum, setiap warga dan daerah memiliki standar minimum tertentu dalam pemenuhan layanan.

"Keadilan sosial antar-warga dan keadilan regional antarwilayah menjadi narasi besar yang menjadi semangat di balik pemberlakuan KRIS, sebagaimana ditetapkan Perpres Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan."

Pilihan Editor: Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan

Berita terkait

Ombudsman Sebut 62 Persen Keluhan PPDB Mandek di Tahap Konsultasi

18 jam lalu

Ombudsman Sebut 62 Persen Keluhan PPDB Mandek di Tahap Konsultasi

Ombudsman menyebut bahwa masyarakat lebih memilih mengeluh di tahap konsultasi dibandingkan melaporkan secara resmi permasalahan PPDB.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Beberkan Daftar Masalah Utama selama PPDB 2024

1 hari lalu

Ombudsman Beberkan Daftar Masalah Utama selama PPDB 2024

Ombudsman menyebutkan sejumlah masalah PPDB 2024 yang menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Sebut Korban PPDB Enggan Lapor karena Rentan Alami Intimidasi

1 hari lalu

Ombudsman Sebut Korban PPDB Enggan Lapor karena Rentan Alami Intimidasi

Ombudsman mengungkap bahwa korban seleksi dalam PPDB kerap mengalami intimidasi. Akibatnya, mereka enggan melapor.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Ungkap Berbagai Masalah PPDB 2024 di 10 Provinsi, dari Diskriminasi hingga Manipulasi

1 hari lalu

Ombudsman Ungkap Berbagai Masalah PPDB 2024 di 10 Provinsi, dari Diskriminasi hingga Manipulasi

Ombudsman mengungkapkan berbagai permasalahan PPDB di sepuluh provinsi. Note: foto terlampir.

Baca Selengkapnya

KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

2 hari lalu

KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

KIKA mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi pencopotan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

2 hari lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

3 hari lalu

Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Buka Lowongan Calon Asisten di Pusat dan 29 Kantor Cabang

3 hari lalu

Ombudsman Buka Lowongan Calon Asisten di Pusat dan 29 Kantor Cabang

Periode pendaftaran calon asisten Ombudsman dibuka hingga 14 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

3 hari lalu

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?

Baca Selengkapnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

4 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.

Baca Selengkapnya