Zulhas soal Revisi Permendag Impor Masih Dikeluhkan: Sudah Sulit Diubah
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 28 Mei 2024 15:20 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/06/id_1299889/1299889_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas merespons Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag tentang tata kelola impor yang masih dikeluhkan pengusaha. Menurut dia, saat ini sudah sulit mengubah kembali Permendag nomor 8 tahun 2024 tersebut.
Zulhas mengatakan keluhan yang disampaikan saat ini sudah terlambat karena revisi telah disahkan. "Semangat awal Permendag ini adalah mengendalikan impor dengan lartas atau larangan terbatas, tapi ternyata implementasinya tidak mudah, akhirnya yang kena pelurunya saya," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa, 28 Mei 2024.
Mulanya Permendag tentang tata kelola impor dibuat oleh Kementerian dengan tujuan melindungi produk dalam negeri dari banjir produk impor, namun setelah diberlakukan aturan yang mengharuskan pengusaha dan importir memenuhi rekomendasi dan pertimbangan teknis atau Pertek tersebut.
Walhasil, puluhan ribu kontainer menumpuk di pelabuhan. Hingga akhirnya aturan direvisi dengan merelaksasi pengetatan untuk beberapa komoditas.
Menurut Zulhas, perlu ada kesiapan untuk menetapkan kembali batasan yang bertujuan melindungi usaha dalam negeri.
Sebelumnya beberapa asosiasi mengeluhkan revisi Permendag. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel), Noval Jamalullail, mengatakan Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai aturan turunan Permendag sudah cukup baik untuk memberikan jaminan keamanan pasar domestik. Karena melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor lewat lartas.
Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya akan sangat terganggu, dan akan terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut,” ujarnya 27 Mei 2024 seperti dikutip dari Antara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri juga sempat meminta pemerintah untuk mengatur kembali tata kelola impor. Ia berharap penindakan kembali bagi barang impor di lapangan kembali diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Sejak adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 yang kini di revisi menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024, penindakan barang ilegal impor tidak lagi dilakukan di lapangan tapi di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Aturan ini mengubah penindakan impor yang semula post border atau bukan di area kepabeanan menjadi border atau di area kepabeanan.
Pilihan Editor: Kemendag: Kerugian Dugaan Kecurangan di 11 Stasiun Pengisian Elpiji Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun