Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten

Jumat, 24 Mei 2024 11:54 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia darurat judi online. Ia memperingatkan pihak-pihak yang tidak kooperatif anggota judi online.

Peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per kontan,” kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.

Ia menjelaskan, sejauh ini platform digital tersebut sudah kooperatif. Misalnya Google yang mengambil langkah dengan teknologi AI untuk melacak judi online di platform mereka.

Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," ucapnya.

Selanjutnya, peringatan ditujukan kepada penyedia layanan internet atau ISP. Budi berujar akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi permainan judi online.

Advertising
Advertising

"Bahkan sebenarnya, kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online, tunggu waktunya saja nanti kami tutup. Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ucapnya.

Budi menegaskan, peringatan itu berlandaskan hukum yang kuat. Denda ke platform sendiri mengenakan dasar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Serta, Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE Privat serta ketentuan perubahannya. Dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Sedangkan mengenai kebijakan pencabutan ISP, Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan URL bila termasuk IP Address. "Wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata dia.

Aturannya sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta perubahannya. Lalu, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta ketentuan perubahanya. Serta, Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Privat.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Berita terkait

Govind Sandhu, Pimpinan TikTok Australia Divonis Kanker di Usia 38 Tahun

12 jam lalu

Govind Sandhu, Pimpinan TikTok Australia Divonis Kanker di Usia 38 Tahun

Govind Sandhu, Kepala Kemitraan Musik Global TikTok Australia, didiagnosis menderita limfoma non-Hodgkin stadium 4 di usia 38 tahun.

Baca Selengkapnya

Semuel Abrijani Pangerapan Mundur, Budi Arie Tunjuk Ismail Jadi Plt Dirjen Aptika

15 jam lalu

Semuel Abrijani Pangerapan Mundur, Budi Arie Tunjuk Ismail Jadi Plt Dirjen Aptika

Menkominfo Budi Arie Setiadi menunjuk Ismail sebagai Plt Dirjen Aptika sejak 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

15 jam lalu

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Selengkapnya

Deretan Selebgram yang Promosikan Judi Online, dari Bogor Sampai DIY

19 jam lalu

Deretan Selebgram yang Promosikan Judi Online, dari Bogor Sampai DIY

Ramai kasus selebgram dan influencer media sosial yang mempromosikan situs judi online. Mayoritas dari Bogor, ada yang dari DIY.

Baca Selengkapnya

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

21 jam lalu

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

23 jam lalu

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

Menko PMK Muhadjir Effendy kerap lontarkan pernyataan kontroversial. Mulai bansos korban judi online, saran uang wisuda besar, pinjol mahasiswa.

Baca Selengkapnya

BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

1 hari lalu

BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

BNI mengklaim telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi transaksi judi online, sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.

Baca Selengkapnya

Kominfo: Kesenjangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

1 hari lalu

Kominfo: Kesenjangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Kominfo menginisiasi visi Indonesia Digital 2045 sebagai salah satu alternatif peta jalan menuju perencanaan strategis transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

1 hari lalu

Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

Prajurit TNI yang terlibat judi online bisa berujung pemecatan, setelah melalui proses pengadilan.

Baca Selengkapnya

KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

1 hari lalu

KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya