Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Harap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Bisa Perjelas Tata Kelola Ekspor-Impor

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 23 Mei 2024 01:49 WIB

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Nuryati menanggapi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 soal kebijakan dan pengaturan izin impor sebagai turunan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Nuryati mempertanyakan aturan baru impor barang komplementer untuk barang tes pasar dan barang layanan purna jual karena pada aturan sebelumnya membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. "Kami ajukan pertanyaan terkait impor untuk barang komplementer tes pasar dan barang layanan purna jual," kata Nuryati dalam diskusi daring sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diakses Tempo melalui kanal YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pada diskusi tersebut, Nuryati meminta kepastian untuk izin tekstil purna jual. Pasalnya dia belum mendapat kepastian apakah aturan anyar ini sudah bisa membuat para pelaku usaha langsung mengajukan izin purna jual.

Asosiasi tempat Nuryati bernaung berkutat pada importasi bahan baku, bahan penolong, serta produk manufaktur dalam negeri memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Ia berharap terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bisa memperjelas tata kelola ekspor dan impor. "Untuk meningkatkan performa industri nasional dan menjadi bagian dari global suplai chain," tuturnya.

Dalam forum yang sama, Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Priyo Tri Atmojo memastikan tak ada lagi kewajiban pertek di aturan baru. Hal serupa ditegaskan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo, menurut dia skema impor barang manufaktur sebagai barang komplementer terutama keperluan tes pasar dan layanan purna jual diatur dalam lampiran 7 Permendag Nomor 8 Tahun 2024. "Pertama pastikan PI (persetujuan impor) dari Kemendag masih berlaku. Barang purna jual ini persyaratannya tidak lagi ada pertek cukup rencana impor," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

4 jam lalu

Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membeberkan kondisi pendapatan perseroan sedang menurun drastis di antaranya karena banjir produk Cina.

Baca Selengkapnya

Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

11 jam lalu

Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor ubin keramik. Buntut industri keramik dalam negeri terus merugi

Baca Selengkapnya

Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

12 jam lalu

Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng menyatakan PHK di industri tekstil karena pabrik kesulitan memperoleh bahan baku dan penurunan permintaan.

Baca Selengkapnya

6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

14 jam lalu

6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

API membeberkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara nasional yang kini rata-rata berada di ujung tanduk.

Baca Selengkapnya

Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

20 jam lalu

Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

Ketua Umum Forum Udang Indonesia Budhi Wibowo mengatakan sudah dua tahun terakhir kondisi eksportir udang di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

1 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

Pemerintahan Jokowi sepakat memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan Anti Dumping untuk merespons masalah tekstil dan produk tekstil.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

1 hari lalu

Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

Ketidakpastian ekonomi global, termasuk kenaikan suku bunga di Amerika Serikat, turut mempengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Rupiah Melemah, Aprisindo: Industri Berorientasi ekspor Diuntungkan

2 hari lalu

Rupiah Melemah, Aprisindo: Industri Berorientasi ekspor Diuntungkan

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa menguntungkan industri yang berorientasi ekspor. Menurut Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melepas ekspor delapan kontainer produk baja lapis tujuan Australia, Kanada, dan Puerto Rico

Baca Selengkapnya

Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

3 hari lalu

Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS

Baca Selengkapnya