Mengenal PTNBH, yang Dituding Jadi Biang Naiknya UKT

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 24 Mei 2024 11:11 WIB

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri diprotes karena dinilai menaikkan UKT atau uang kuliah tunggal terlalu tinggi pada tahun ajaran 2024/2025 ini. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sampai dipanggil Komisi X DPR untuk menjelaskan duduk perkara melambungnya uang bayaran kulih ini pada Selasa, 21 Mei 2024.

Nadiem menyatakan bahwa prinsip dasar UKT di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) harus selalu mengutamakan asas keadilan dan inklusivitas. Menurutnya, keadilan diwujudkan melalui penerapan UKT yang berjenjang.

“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan menerbitkan Peraturan Menter Dikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Aturan ini kemudian dijadikan dasar oleh berbagai kampus untuk menaikkan UKT.

Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 6 Permendibudristek 2/ 2024, disebutkan bahwa Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 kelompok tarif UKT, yakni kelompok I sebesar Rp500 ribu dan kelompok II, sebesar Rp1 juta.

Namun pada ayat 4, disebutkan PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok I dan II tarif UKT dengan niiai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. BKT atau biaya kuliah tunggal ditentukan Dirjen Pendidikan Tinggi.

Proporsi mahasiswa dengan UKT I dan UKT II sebesar minimum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Gara-gara PTN menjadi Badan Hukum?

Sebelum tahun 2009, PTN dikenal sebagai universitas dengan biaya rendah. Mahasiswa angkatan tahun 1980-an bahkan masih ada yang menikmati SPP per semester di bawah Rp100 ribu.

Namun sejak pemerintah menjadikan sejumlah kampus negeri menjadi PTN sebagai BHMN atau badan hukum milik negara pada tahun 2000, SPP atau sumbangan pembinaan pendidikan yang diubah jadi uang kuliah tunggal (UKT), bayaran di PTN mulai merangkak naik. Kampus berstatus BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung.

Aturan PTN sebagai BHMN kemudian berubah menjadi Badan Hukum Pendidikan setelah lahirnya Undang-Undang nomor 9 / 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2010 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.

PTN dengan badan hukum adalah:

1. Universitas Indonesia, 2. Universitas Gadjah Mada, 3. Institut Pertanian Bogor, 4. Institut Teknologi Bandung, 5. Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, 6. Universitas Sumatera Utara, 7. Universitas Airlangga, 8. Universitas Padjadjaran, 9. Universitas Diponegoro, 10, Universitas Hasanuddin

11. Institut Teknologi 10 November Surabaya, 11. Universitas Islam Internasional Indonesia, 12. Universitas Sebelas Maret, 13. Universitas Andalas, 14. Universitas Brawijaya, 15. Universitas Negeri Padang, 16. Universitas Negeri Malang, 17. Universitas Negeri Semarang

18. Universitas Negeri Yogyakarta, 19. Universitas Negeri Surabaya, 20. Universitas Syiah Kuala, 22. Universitas Terbuka

Pilihan Editor Pemerintah Siapkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Sepeda Motor Listrik, Cukup Modal KTP Tidak Tertarik?

Berita terkait

Menko PMK Dukung Bayar UKT Pakai Pinjol, Pengamat: Pemerintah Seperti Lepas Tangan

5 jam lalu

Menko PMK Dukung Bayar UKT Pakai Pinjol, Pengamat: Pemerintah Seperti Lepas Tangan

Pengamat Pendidikan UNNES, Edi Subkhan mengatakan pemerintah seolah lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan UKT

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

11 jam lalu

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

Menko PMK Muhadjir Effendy kerap lontarkan pernyataan kontroversial. Mulai bansos korban judi online, saran uang wisuda besar, pinjol mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

1 hari lalu

Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

Megawati mengatakan pemerintah bisa mengambil anggaran bantuan sosial atau bansos jika tak punya cukup dana untuk biayai pendidikan.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Kedokteran Universitas Brawijaya 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 hari lalu

Biaya Kuliah Kedokteran Universitas Brawijaya 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Simak rincian UKT dan IPI S1 Kedokteran Universitas Brawijaya jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Baca Selengkapnya

Catatan BEM Unpad Soal UKT hingga KIP Kuliah untuk Rektor Terpilih

1 hari lalu

Catatan BEM Unpad Soal UKT hingga KIP Kuliah untuk Rektor Terpilih

Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran atau MWA Unpad menetapkan Arief S. Kartasasmita sebagai rektor baru periode 2014-2029 di Bandung, Kamis, 4 Juli 2024. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa atau BEM Kema Unpad Fawwaz Ihza Mahenda, sosok rektor baru itu merupakan calon terkuat untuk terpilih. "Selanjutnya kami akan melakukan pengawasan dan pengawalan," ujarnya Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

P2G: 466 Guru Honorer 'Diusir Secara Halus' dari Sekolah

1 hari lalu

P2G: 466 Guru Honorer 'Diusir Secara Halus' dari Sekolah

Ratusan guru honorer "diusir secara halus" dengan cara digantikan atau dikosongkan jam mengajarnya.

Baca Selengkapnya

Respons Cak Imin atas Usulan Muhadjir Effendy untuk Naikkan UKT Mahasiswa Baru

1 hari lalu

Respons Cak Imin atas Usulan Muhadjir Effendy untuk Naikkan UKT Mahasiswa Baru

Cak Imin menuturkan pemerintah justru harus memastikan UKT semakin terjangkau.

Baca Selengkapnya

Komisi X RDPU Bersama Alumni Perguruan Tinggi, Bahas Pembiayaan Pendidikan

2 hari lalu

Komisi X RDPU Bersama Alumni Perguruan Tinggi, Bahas Pembiayaan Pendidikan

Setiap Perguruan Tinggi Berbadan Hukum harus memiliki keunggulan komparatif terutama dalam memenuhi kebutuhan industri.

Baca Selengkapnya

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

2 hari lalu

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Kisaran UKT ITB 2024 untuk mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

3 hari lalu

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi

Baca Selengkapnya