Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Reporter
Andika Dwi
Editor
Grace gandhi
Kamis, 16 Mei 2024 15:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Ketentuan itu akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan, yaitu selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar.
“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan perawatan dapat dibayarkan oleh: a. peserta yang bersangkutan; pemberi kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas
Kendati memperbolehkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan peningkatan perawatan, tetapi Perpres tersebut memberikan pengecualian. Adapun lima kelompok peserta yang tidak bisa naik kelas pelayanan sebagai berikut:
Peserta PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berasal dari kalangan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Penentuan peserta PBI ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis juga ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Orang yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu juga berhak menjadi peserta PBI.
Iuran kategori PBI dibayarkan langsung atau ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk naik kelas pelayanan.
Selanjutnya: Peserta BP Kelas 3....
<!--more-->
Peserta BP Kelas 3
Peserta bukan pekerja (BP) yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 harus membayar iuran. Iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42 ribu per bulan, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga setiap bulan hanya perlu membayar Rp 35 ribu.
Peserta PBPU Kelas 3
Seperti peserta BP, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 juga wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp35.000, setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Peserta PPU Terdampak PHK dan Anggota Keluarganya
Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya juga tidak diperbolehkan naik kelas perawatan KRIS BPJS Kesehatan. PPU dapat berasal dari pegawai di instansi pemerintah atau karyawan swasta.
Peserta yang Didaftarkan oleh Pemda
Masyarakat yang bukan termasuk PBI Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, peserta dari kelompok tersebut juga tidak diperkenankan naik kelas perawatan di rumah sakit.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun