Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Reporter

Andika Dwi

Editor

Grace gandhi

Kamis, 16 Mei 2024 15:26 WIB

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Ketentuan itu akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan, yaitu selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar.

“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan perawatan dapat dibayarkan oleh: a. peserta yang bersangkutan; pemberi kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

Advertising
Advertising

Kendati memperbolehkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan peningkatan perawatan, tetapi Perpres tersebut memberikan pengecualian. Adapun lima kelompok peserta yang tidak bisa naik kelas pelayanan sebagai berikut:

Peserta PBI

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berasal dari kalangan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Penentuan peserta PBI ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis juga ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Orang yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu juga berhak menjadi peserta PBI.

Iuran kategori PBI dibayarkan langsung atau ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk naik kelas pelayanan.

Selanjutnya: Peserta BP Kelas 3....

<!--more-->

Peserta BP Kelas 3

Peserta bukan pekerja (BP) yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 harus membayar iuran. Iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42 ribu per bulan, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga setiap bulan hanya perlu membayar Rp 35 ribu.

Peserta PBPU Kelas 3

Seperti peserta BP, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 juga wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp35.000, setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Peserta PPU Terdampak PHK dan Anggota Keluarganya

Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya juga tidak diperbolehkan naik kelas perawatan KRIS BPJS Kesehatan. PPU dapat berasal dari pegawai di instansi pemerintah atau karyawan swasta.

Peserta yang Didaftarkan oleh Pemda

Masyarakat yang bukan termasuk PBI Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, peserta dari kelompok tersebut juga tidak diperkenankan naik kelas perawatan di rumah sakit.

ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Berita terkait

Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

2 jam lalu

Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kesejahteraan masih menjadi perhatian Jokowi meski telah purna tugas sebagai presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

2 jam lalu

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

15 jam lalu

Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

15 jam lalu

GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

Utje mengatakan bahwa hampir seluruh relawan Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo akan bergabung ke Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN.

Baca Selengkapnya

Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

17 jam lalu

Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

Sigi Kawula17 menunjukan bahwa dari rentang nilai 1-10, nilai kinerja Jokowi merosot dari 5,7 di Q2 2024 menjadi 5,4 di Q3 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

18 jam lalu

Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

GSN akan dihuni oleh ratusan organisasi maupun relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran. Organisasi ini juga bakal dipimpin oleh Rosan Roeslani.

Baca Selengkapnya

Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

18 jam lalu

Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

Kongres ketiga Projo dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024. Di situ, Projo akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah ke depan.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

19 jam lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

23 jam lalu

Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

Pramono Anung mengatakan program PTSL dianggap sebagai solusi untuk memberi jaminan kepada warga soal kepemilikan tanah

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya