Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal
Reporter
Tempo.co
Editor
Grace gandhi
Selasa, 14 Mei 2024 12:38 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/02/18/id_1280841/1280841_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 14 Mei 2024 dimulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
Disusul, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai kemarin. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut masukan dari masyarakat, khususnya beberapa minggu belakangan.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
Berikutnya, Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih mengatakan sebagian karyawan PT Sepatu Bata Tbk telah mendapatkan pesangon pada Senin, 13 Mei 2024, dan sisanya diberikan Rabu, 15 Mei 2024.
Terakhir, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meniadakan seleksi calon taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tahun ini. Langkah itu Kemenhub ambil usai terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya di STIP Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI....
<!--more-->
1. Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
Jokowi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Di Pasal 103B Ayat 1 disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai berlaku secara nasional paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam Perpres, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru ini. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai kemarin. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut masukan dari masyarakat, khususnya beberapa minggu belakangan.
"Kami membahas tindak lanjut masukan serta perbaikan fundamental di institusi Bea Cukai RI," ujar Sri Mulyani di laman resmi instagramnya, 13 Mei 2024.
Sri Mulyani berpesan kepada pimpinan yang hadir untuk dapat memetakan risiko dari perubahan ekosistem dan dinamika perekonomian dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian dan Lembaga lain.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta....
<!--more-->
3. Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan
Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin.
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali
Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih mengatakan sebagian karyawan PT Sepatu Bata Tbk. telah mendapatkan pesangon pada Senin, 13 Mei 2024, dan sisanya diberikan Rabu, 15 Mei 2024.
"Kalau infonya yang sebagian sudah dilakukan Senin sebagian rencananya Rabu. Pemberiannya semua (tanpa dicicil)," kata Alin dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 14 Mei 2024.
Alin tidak membeberkan berapa nominal pemberian pesangon kepada masing-masing karyawan Bata dan berapa jumlah karyawan yang telah menerima pesangon. Menurutnya, besaran variasi sesuai masa kerja dan sesuai dengan agturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) sekitar Rp 30 sampai 40 juta per orang.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka....
<!--more-->
5. Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meniadakan seleksi calon taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tahun ini. Langkah itu Kemenhub ambil usai terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya di STIP Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka penganiayaan yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika alias Rio. Mereka adalah mahasiswa dari STIP di bawah naungan Kemenhub.
Anggota Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub, Yogi memastikan STIP tidak akan membuka formasinya tahun ini.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai