Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

Minggu, 12 Mei 2024 23:00 WIB

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia atau Aparsi, Suhendro mengaku keberatan atas sanksi dari pemerintah kepada pengusaha, yang tidak memenuhi sertifikasi halal jika lewat dari batas waktu 17 Oktober 2024 nanti. “Pemerintah bisa menggandeng asosiasi dan paguyuban pedagang atau pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha pun bisa siap dan melaksanakan prosesnya dengan cepat,” Ucap Hendro saat dihubungi pada Ahad, 12 Mei 2024.

Ia tak menampik jika aturan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni melindungi keamanan pangan kepada konsumen. Namun, Hendro menilai pemerintah butuh waktu lebih dari yang mereka tetapkan untuk memberikan sosialisasi.

Suhendro berharap agar sosialisasi dan edukasi dilakukan secara masif kepada para pelaku usaha, terutama di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM dan para pedagang di pasar rakyat. Menurutnya, pemerintah pelru melihat kondisi di lapangan. Pemerintah, kata Hendro, sebaiknya membuat skala prioritas aturan kepada pelaku usaha. Misalnya, memprioritaskan tenggat tersebut kepada pelaku usaha yang sudah stabil usahanya atau berjalan lebih dari 5 tahun. “Skala prioritas pelaku usaha itu dulu saja, sambil bertahap hingga di bulan Oktober. Jadi tidak serta merta untuk semua pelaku usaha, terutama UMKM dan Pedagang Pasar,” ujarnya.

Suhendro berharap pemerintah memberikan kemudahan ke pelaku usaha terutama di pasar rakyat dan UMKM agar tidak dikenai biaya alias gratis saat mengajukan sertifikasi. Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arinta Wati mengatakan, pihaknya sudah memberi fasilitas sertifikasi gratis kepada 125 pelaku usaha. Terutama UKM di bidang makanan dan minuman.

Saat ini, LPPOM MUI tengah lanjut melakukan sosialiasi dan mengedukasi pelaku usaha. "Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 usaha mikro kecil yang mendapat secara gratis," kata Muti Arinta Wati.

Advertising
Advertising

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya juga tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. "Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Siti Aminah, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober mendatang, sanksinya ada dua. Pertama, mendapat teguran dari BPJH. Berikutnya, jika teguran diabaikan, maka produknya akan dilarang beredar.

Pilihan editor: Kementerian Pariwisata Minta 3 Ribu Desa Wisata Ikut Sertifikasi Halal


DESTY LUTHFIANI

Berita terkait

Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

9 hari lalu

Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

Menag dijadwalkan mengikuti sejumlah kegiatan di Eropa.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

10 hari lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Sertifikasi Halal Mitra Binaan Antam

30 hari lalu

Sertifikasi Halal Mitra Binaan Antam

Beragam cara untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) di masyarakat.

Baca Selengkapnya

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

56 hari lalu

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. Begini cara membuat sertifikasi halal untuk sebuah produk dan segini biaya yang dibutuhkannya.

Baca Selengkapnya

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

56 hari lalu

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

BPJPH Kemenag mencabut Sertifikasi Halal Roti Okko, apa saja aturan yang telah dilanggar?

Baca Selengkapnya

Dapat Dukungan Organisasi Pedagang Pasar Tradisional di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan: Kita Kolaborasi

28 Juli 2024

Dapat Dukungan Organisasi Pedagang Pasar Tradisional di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan: Kita Kolaborasi

Anies Baswedan mendapat dukungan dari Komite Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Bantu Nasabah Akselerasi Sertifikasi Halal, PNM Gandeng MES

15 Juli 2024

Bantu Nasabah Akselerasi Sertifikasi Halal, PNM Gandeng MES

PNM dan MES berkolaborasi untuk mempercepat proses sertifikasi halal melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha PNM

Baca Selengkapnya

Titik Krisis Water Purifier Saat Dapatkan Sertifikat Halal

8 Juli 2024

Titik Krisis Water Purifier Saat Dapatkan Sertifikat Halal

Memiliki sertifikat halal untuk water purifier punya tantangan sendiri. Apa titik kritis yang dicek?

Baca Selengkapnya

Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

4 Juni 2024

Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2026

Baca Selengkapnya

Inilah Produk yang Tidak Perlu Sertifikasi Halal

4 Juni 2024

Inilah Produk yang Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Tidak semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya