Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 17 April 2024 17:00 WIB

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, mengungkit soal pemblokiran anggaran pada APBN 2024 yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga terkait dengan penggelontoran Bansos Jokowi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, blokir anggaran atau automatic adjustment kementerian/lembaga sesuai Undang-Undang tentang Keuangan Negara hanya bisa dilakukan pada akhir masa anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN.

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" kata Refly di Gedung MK I, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Dia menuturkan, kebijakan blokir anggaran itu dilakukan pada rapat terbatas kabinet Januari 2024. Pakar hukum tata negara ini menuding kebijakan tersebut untuk mendukung bantuan sosial alias bansos dan memenangkan Prabowo dan Gibran.

Refly lantas mengungkit keterangan Sri Mulyani di depan Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dua pekan lalu, 5 April 2024.

"Kebohongan yang kata Sri Mulyani automatic adjustment tidak untuk bansos, padahal Airlangga mengatakan demikian di media massa," ucap Refly.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan automatic adjustment alias pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga pada tahun 2024 sebesar Rp 50,14 triliun.

Penerapan automatic adjustment membuat setiap Kementerian/Lembaga menyisihkan 5 persen dari total anggaran mereka untuk dicadangkan dan tidak dibelanjakan terlebih dahulu. Sehingga K/L harus memblokir sebagian dari anggaran yang belum menjadi prioritas dan dilaksanakan pada awal tahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa automatic adjustment yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan mengikuti arahan Presiden Jokowi saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

Deni Surjantoro menjelaskan alasan Kementerian Keuangan memblokir anggaran kementerian adalah karena dinamika geopolitik global yang sedang berlangsung. Dinamika tersebut berpotensi memengaruhi perekonomian dunia. Oleh karena itu, potensi dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi pada tahun ini perlu diantisipasi.

"Saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia," ujar Deni dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Februari 2024. "Dan (automatic adjustment) telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023 (ketika Covid-19)."

Meskipun setiap kementerian/lembaga diwajibkan menyisihkan 5 persen dari total anggaran untuk dicadangkan, Deni menyatakan bahwa anggaran tersebut tetap berada di masing-masing K/L. Namun, penting untuk dicatat bahwa anggaran tersebut dapat digunakan untuk situasi darurat.

Deni sendiri menolak memberikan informasi lebih lanjut ketika ditanya tentang situasi darurat yang sedang terjadi. Dia juga tidak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penerapan automatic adjustment. Namun ketika dimintai tanggapan mengenai kemungkinan anggaran kementerian/lembaga yang dibekukan dan dicadangkan akan dialihkan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos), Deni Surjantoro membantahnya.

Pernyataan Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 Februari 2024 mengatakan pemblokiran Rp 50,14 triliun anggaran kementerian/lembaga untuk mendanai program bansos. Pemblokiran jadi salah satu sumber pendanaan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan dan subsidi pupuk.

Adapun besaran BLT atau bantuan sosial tersebut masing-masing Rp 200 ribu per penerima setiap bulannya atau bila dirapel selama tiga bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga sasaran. Sementara penambahan subsidi pupuk bagi petani dikucurkan senilai Rp 14 triliun.

Menurut Airlangga, ada berbagai cara yang dapat digunakan untuk mengatur sumber pendanaan agar alokasi dana BLT Mitigasi Pangan dan subsidi pupuk bisa ditambah. Salah satu cara yang memungkinkan adalah melalui automatic adjustment atau penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara otomatis. Maksudnya adalah pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik yang terjadi.

AMELIA RAHMA SARI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor Kronologi Terungkapnya Pengusaha Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Militer

Berita terkait

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

13 menit lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

9 jam lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

12 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

13 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

16 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

16 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

18 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

19 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

20 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

21 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya