Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Sabtu, 13 April 2024 16:40 WIB

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah buka suara soal kecelakaan tunggal di jalan tol Semarang-Batang. Adapun Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Manajemen PO Rosalia Indah menyatakan bakal menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Public Relations dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic, lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 13 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki standar operasional prosedur atau SOP yang jelas dan tegas ihwal jadwal mengemudi para sopir. Dengan demikian, menurut Yofie, tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini.

Dia berujar hal ini didukung dengan adanya kebijakan dua sopir di setiap bus antar propinsi. Yofie mengatakan manajemen akan terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi kelalaian manusia (human error). Perusahaan juga memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal di KM 370+200 ruas tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024.

Advertising
Advertising

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan bahwa sopir bus diduga mengantuk, sehingga melintas di luar jalur hingga masuk ke parit. Akibatnya, tujuh orang dinyatakan meninggal dan 20 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Rivan mengatakan, pemberian santunan ini diberikan kepada seluruh korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Pasalnya, bus Rosalia Indah ini termasuk tertib membayar iuran wajib, maka langsung hari ini dapat santunan.

Ia menyatakan seluruh korban terjamin dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

RIANI SANUSI PUTRI | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: 7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

Berita terkait

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

3 jam lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

16 jam lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

19 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

19 jam lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

19 jam lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

20 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

20 jam lalu

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

20 jam lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

21 jam lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

23 jam lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya