Imbas Kecelakaan Diduga Pengemudi Kelelahan, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

Kamis, 11 April 2024 18:18 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Arus Balik Lebaran di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, pada Kamis, 11 April 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi saat pelaksanaan arus mudik lebaran 2024. Insiden kecelakaan tunggal ini dialami oleh salah satu armada PO Bus Rosalia Indah yang merengsek masuk ke parit di ruas tol Semarang-Batang pada Kamis, 11 April 2024.

Menanggapi itu, Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa sopir dilarang mengendarai kendaraan lebih dari delapan jam. "Sebenarnya ada beberapa yang sudah kita atur. Jadi kalau lebih (8 jam), salah," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Arus Balik Lebaran di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, pada Kamis, 11 April 2024.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 90 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Aturan ini menyatakan bahwa pengendara hanya diperbolehkan mengendarai kendaraan paling lama delapan jam sehari. Pengendara juga wajib beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut,

Nantinya, kata dia, ihwal kelanjutan investigasi kejadian kecelakaan tunggal oleh bus Rosalia Indah ini bakal diteliti oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Sebelumnya, polisi menyatakan sebanyak tujuh orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut bermula ketika bus melaju dari arah barat ke timur atau Jakarta menuju Semarang.

Saat sampai di lokasi kejadian, kata Bayu, bus bernomor polisi AD 7019 OA tersebut keluar dari jalan dan masuk ke dalam parit di sisi kiri jalan. Polisi menduga kecelakaan tersebut terjadi karena sopir bus mengantuk. Akibatnya, kendaraan tersebut keluar jalur.

"Bus mengangkut 34 penumpang termasuk sopir dan kondektur," ucap Bayu.

Dalam kecelakaan itu, tercatat tujuh korban meninggal dunia kemudian dievakuasi ke RS Islam Weleri, Kabupaten Kendal. Selain tujuh korban meninggal, terdapat pula 15 penumpang yang mengalami luka-luka.

Pilihan Editor: Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah Tol Semarang-Batang Dievakuasi, Lalu Lintas Normal

Berita terkait

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

1 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

1 hari lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

1 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

1 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

1 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya