Ekonom Sebut MK Perlu Periksa Jokowi untuk Usut Politisasi Bansos

Rabu, 10 April 2024 13:45 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menilai pemanggilan empat menteri dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) belum cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres, terutama soal pembagian bantuan sosial (bansos).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu dipanggil oleh majelis hakim MK.

"Memanggil presiden ke sidang MK sebenarnya adalah krusial untuk menjernihkan masalah politisasi bansos dalam pilpres 2024 ini," kata Yusuf dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Minggu, 7 April 2024.

Ia menyebut keempat menteri yang hadir ke persidangan MK pada Jumat lalu hanya memberikan keterangan yang normatif. Namun, sambung dia, pemanggilan presiden bisa saja tak lagi berguna karena presiden berpotensi akan sependapat dengan keterangan keempat menterinya.

Keempat menteri yang diperiksa majelis hakim MK tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Advertising
Advertising

Kehadiran Presiden dalam sidang MK, Yusuf menyampaikan, akan berguna jika empat menteri memberi keterangan yang jujur dan terbuka atas politisasi bansos pada sidang sebelumnya.

"Sehingga dengan demikian menjadi urgent bagi hakim MK untuk melakukan pendalaman substantif kepada Presiden atas keterangan empat menteri atas politisasi bansos," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusuf berpendapat bahwa majelis hakim MK sebaiknya melakukan pendalaman substantif secara mandiri atas politisasi bansos dalam pilpres 2024 ini meski dalam waktu persidangan tersisa yang sempit.

"Ketersediaan data yang berlimpah atas indikasi politisasi bansos dalam pilpres 2024 mengizinkan hakim MK untuk melakukan pendalaman substantif ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alokasi anggaran program perlindungan sosial (Perlinsos) yang disetujui DPR RI sebesar Rp 496,8 triliun. Program perlinsos yang dijalankan Kemenko PMK, di antaranya subsidi, bansos, dan jaminan sosial.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut, tidak ada perbedaan pola realisasi anggaran perlinsos dalam enam tahun terakhir, yaitu 2019-2024, kecuali pada 2023. Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang cukup rendah pada dua bulan pertama diakibatkan oleh penataan kembali kerja sama Kemensos dan perbankan.

Di sisi lain, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa Kemensos memperoleh anggaran sebesar Rp 79,214 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, sebesar 95,46 persen atau Rp 7,61 triliun untuk alokasi bansos.

“Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran Kemensos turun dari Rp 87.275.474.140.000 menjadi Rp 79.214.083.464.000,” kata Risma di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Menguak Sumber Dana Operasional Presiden di Sidang MK: Dana yang Kerap Dipakai Buat Bansos Jokowi

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

4 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

7 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

8 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

9 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

9 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

10 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

10 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

11 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

13 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya