Ketentuan Check-in dan Boarding di Pelabuhan ASDP, Awas Tiket Hangus

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Selasa, 9 April 2024 09:56 WIB

Pemudik berdiskusi mengenai adanya pemudik yang tidak memiliki tiket sehingga tertahannya kendaraan yang menyebabkan kemacetan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pemudik yang hendak menyebrang pulau perlu mengingat kembali syarat dan ketentuan check-in serta boarding kapal feri di pelabuhan. PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Ferry Indonesia mengatakan ketentuan tersebut perlu dipahami pemudik agar tidak kebingungan saat hendak naik kapal.

Setidaknya ada 9 syarat dan ketentuan check-in di pelabuhan, seperti disampaikan manajemen ASDP melalui unggahan Instagram-nya.

  • Pengguna jasa wajib melakukan proses check-in di pelabuhan sesuai dengan jam yang tertera pada e-tiket.
  • Jam yang tertera di tiket adalah jam masuk ke pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.
  • Jika pengguna tiba di pelabuhan di luar jam yang tertera di tiket, maka ASDP dapat menolak pengguna jasa untuk check-in. Kemudian jika pengguna jasa datang melewati jam yang tertera di tiket, maka tiketnya akan hangus.
  • Bagi pengguna jasa yang telah check-in di pelabuhan, maka tiket tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check-in.
  • Pengguna jasa harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku. Selain itu, juga memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar dengan lengkap dan akurat.
  • Seluruh pengguna jasa yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal asli. Nama yang tertera harus sama dengan nama yang tertera pada e-tiket atau boarding pass.
  • Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau kartu identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kartu pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing, kartu tidak mengenal yang dapat digunakan adalah paspor.
  • Jika pengguna jasa tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di e-tiket atau boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.
  • Pengguna jasa kendaraan dapat ditolak masuk ke dalam pelabuhan jika melakukan tiga hal tertentu. Misalnya jika kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar, atau kendaraan melebihi kapasitas maksimal dermaga, serta kendaraan dengan tinggi yang melebihi batas ketinggian maksimum pelabuhan.

Sementara untuk boarding, ada tiga ketentuan uang diatur oleh ASDP.

  • Pengguna jasa yang membawa kendaraan harus mematikan mesin kendaraannya selama dalam pelayaran. Kemudian, pastikan rem tangan kendaraan dalam keadaan terkunci dan turun dari kendaraan selama pelayaran.
  • Pengguna jasa wajib menjaga kebersihan dan fasilitas kapal.
  • Operator berhak untuk menolak pengguna jasa kendaraan atau barang muatan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ASDP.

Pilihan Editor: Klarifikasi Sekjend PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

7 hari lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

12 hari lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

30 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

Jumlah penumpang angkutan penyeberangan saat arus balik Lebaran (H+5) atau 15 April 2024 mencapai 350.667 orang.

Baca Selengkapnya

Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

30 hari lalu

Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

31 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

Pada arus balik Lebaran 2024, pengendara diimbau untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan tol.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

31 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

33 hari lalu

5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

Jangan biarkan arus balik Lebaran jadi berantakan karena kehabisan tiket kapal. Ikuti tips ini untuk mengamankan tiket penyeberangan

Baca Selengkapnya

Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia

33 hari lalu

Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyiapkan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Selengkapnya

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

33 hari lalu

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kemenhub Operasikan Lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan

34 hari lalu

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kemenhub Operasikan Lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan

Kemenhub akan mengoperasikan lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan untuk membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran pada lintasan Bakauheni-Merak.

Baca Selengkapnya