Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 8 April 2024 20:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mendapat jaminan dari negara.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, korban meninggal mendapat santunan Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," kata Rivan melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.
Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi. Sementara ini, Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis.
"Ketika ini sudah dipastikan dari kepolisian, kami akan langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris," kata Rivan.
Selain memberi santunan untuk korban meninggal, Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan untuk korban luka senilai Rp 20 juta. Biaya perawatan tersebut dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Rivan mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tutur Rivan.
Lebih lanjut, Rivan mengatakan Jasa Raharja membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberi informasi lanjutan, baik terhadap masyarakat yang kehilangan keluarganya maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi kepolisian.
Pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati. Terlebih, para pemudik yang melakukan perjalanan jauh.
"Siapkan kendaraan dan fisik yang prima," ujar Rivan. "Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk."
Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04. Insiden maut itu melibatkan tiga kendaraan, yaitu Bus Primajasa nopol B-7655-TGD, Grand Max, dan Daihatsu Terios.
Kecelakaan ini membuat mobil Terios dan Grand Max hangus terbakar dan menyebabkan 12 korban meninggal. Selain itu, ada dua korban luka yang tengah dirawat di RS Rosela Karawang.
Sementara ini, penyebab kecelakaan masih dalam investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri. "Kami turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan ini hingga menimbulkan korban jiwa," kata Hendro melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.
"Kami terus melakukan investigasi mendalm, tetapi duga ada faktor kelelahan pengemudi Daihatsu Grandmax sehingga mobil keluar ke jalur yang mengarah ke Jakarta."
Hendro pun mengingatkan pemudik agar beristirahat jika mengantuk atau kelelahan dalam perjelanan. Istirahat bisa dilakukan di rest area selama 30 menit setelah mengemudik selama 4 jam berturut-turut.
"Pemudik juga bisa keluar tol terlebih dahulu untuk mencari tempat istirahat yang lebih nyaman," tuturnya.
Pilihan Editor: Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, 13 Kantong Jenazah Dibawa ke RSUD Karawang