Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 5 April 2024 13:11 WIB

Foto kolase: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2024, yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 5 April 2024, menghadirkan 4 menteri yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mereka tampil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang bansos Jokowi, yang dianggap tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguntungkan Prabowo-Gibran, karena diberikan menjelang Pilpres.

Apa yang dikatakan keempat pembantu Presiden Jokowi dalam sidang tersebut?

Muhadjir yang tampil pertama dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu, menyatakan bahwa program perlindungan sosial (perlinsos) selama pemerintahan Presiden Jokowi telah melewati persetujuan DPR RI.

"Telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan alokasi anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar Rp 496,8 triliun, yang tersebar di berbagai program," ujar Muhadjir di ruang persidangan.

Advertising
Advertising

Muhadjir juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, program perlinsos pemerintah bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia.

Menurut dia, melalui beleid tersebut, program perlinsos dilaksanakan untuk mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan menghapus kantong-kantong kemiskinan masyarakat Indonesia.

Selain itu, Muhadjir juga menekankan, adanya program bansos dan kemensos juga tak hanya dikhususkan di satu kementerian saja, melainkan tersebar di berbagai program dan kementerian atau lembaga tertentu.

"Komposisi anggaran perlindungan sosial terdiri dari berbagai subsidi, bantuan sosial, dan jaminan sosial," kata Muhadjir.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penyebab kenaikan anggaran perlindungan sosial atau Perlinsos.

"Kenaikan anggaran Perlinsos pada tahun 2024 utamanya disumbang oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar rupiah," kata Airlangga.

Dia menjelaskan, realisasi harga jual minyak mentah di Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pada 2023 adalah US$ 78,43 per barel. Sedangkan asumsi harga ICP pada 2024 naik menjadi US$ 82 per barel.

Airlangga menjelaskan, nilai tukar rupiah juga mengalami kenaikan. Rata-rata nilai tukar pada 2023 adalah Rp 15.230 per US$, dan naik menjadi rata-rata Rp 15.664 per US$ pada 2024.

"Kenaikan harga dan nilai tukar ini berimplikasi pada kenaikan subsidi energi di 2024 bila dibandingkan 2023, juga terjadi kenaikan volume BBM dari 16,5 juta kiloliter menjadi 19,5 juta kiloliter," ujar Airlangga.

Anggaran perlindungan sosial yang terbesar, kata dia, berupa subsidi BBM, listrik, LPG, pupuk, kewajiban pelayanan publik atau PSO, dan kredit program.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan, tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial.

"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial)," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, hal itu dianggap sebagai bagian dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.

Sri Mulyani juga mengatakan, proses penyusunan APBN 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024, termasuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," katanya.

Menurut dia, penetapan APBN 2024 telah dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 digelar. Dia mencontohkan bahwa tahap awal perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 dilakukan pada Januari-Juli 2023.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa anggaran kementeriannya pada tahun ini turun dibandingkan tahun sebelumnya. "Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp 87.275.374.140.000 menjadi Rp 79.214.083.464.000," kata Risma.

Dia menjelaskan alasan turunnya anggaran Kementerian Sosial atau Kemensos adalah keluarnya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino dari anggaran Kemensos tahun ini.

Amelia Rahima Sari | Adinda Jasmine Prasetyo

Pilihan editor Ini Kata Menkominfo Alasan NVIDIA dan Indosat Pilih Bangun Pusat Pengembangan AI di Solo

Berita terkait

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 jam lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

3 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

5 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

8 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

9 jam lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

11 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

11 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

12 jam lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

12 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya