Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Kamis, 4 April 2024 04:00 WIB

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir disebut tidak mendapatkan tunjangan hari raya saat lebaran nanti karena berstatus kemitraan. Sebagai gantinya, perusahaan aplikator menawarkan pemberian insentif bagi pengemudi ojol dan kurir yang bekerja di hari raya.

Menanggapi itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI, Lily Pujiati menyatakan bahwa penawaran insentif itu tidak manusiawi. Sebab, menurut dia, pengemudi ojol dan kurir dipaksa bekerja saat lebaran apabila ingin mendapatkan insentif.

"Itupun belum tentu dapat insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," katanya dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.

Lily menilai bahwa bentuk insentif yang ditawarkan itu berbeda dengan kebijakan pemberian THR yang dirumuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR," ucapnya.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan hanya melindungi kepentingan aplikator. Karena itu, ia menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyatakan bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak menerima THR.

Advertising
Advertising

"Karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu," ujarnya. Hal tersebut dibuktikan dalam bentuk pekerjaan harian pengemudi ojol dan kurir.

Ia menilai bahwa pekerjaan sehari-hari para pengemudi ojol dan kurir itu telah memenuhi seluruh unsur yang berkaitan dengan hubungan kerja. Adapun di antaranya seperti unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

"Ketiga unsur ini buatan aplikator dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi," kata Lily. Nestapa lain, ujarnya, pengemudi ojol dan kurir bakal dikenakan sanksi suspensi hingga diputus status mitranya apabila tidak menjalankan perintah aplikasi itu.

"Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator," ucapnya. Ia mengungkapkan bahwa semestinya pemerintah hadir dan berpihak kepada pengemudi ojol dan kurir, khususnya saat Lebaran nanti.

Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?

Berita terkait

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

3 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

5 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

13 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

14 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

14 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

17 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

20 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

21 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya