Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 2 April 2024 11:42 WIB

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Tempo/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan maladministrasi dalam penanganan aduan korban perdagangan berjangka. Sebelumnya, Bappebti diadukan oleh belasan pelapor yang merasa dirugikan dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi.

Ombudsman menyimpulkan, Bappebti telah mengabaikan kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan serta penundaan berlarut dalam penanganan aduan pelapor. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Bappebti berwenang dalam hal memberikan izin sekaligus persetujuan kepada pialang berjangka untuk kegiatan jual beli.

Tim Pemeriksa Ombudsman menilai, Bappebti bertanggung jawab untuk dua hal. "Mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pialang berjangka yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi,” kata Yeka dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 2 April 2024.

Selain itu, ditemukan penundaan berlarut dalam penanganan aduan dan penyelesaian perselisihan dari bursa berjangka yang diterima terlapor. Prosesnya terlalu panjang, bahkan setelah ditemukan pelanggaran atas perundang-undangan terkait.

“Para pelapor mengeluh, karena proses evaluasi yang dimaksud memperlambat proses layanan pengaduan mereka,” ujar Yeka.

Advertising
Advertising

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tiga hal yang perlu dilakukan oleh Bappebti. Pertama, Bappebti membentuk tim khusus independen untuk penyidikan modus operandi berbau pidana dalam perdagangan berjangka komoditi. Tim ini, kata Yeka dapat melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kedua, Bappebti perlu mematuhi Pasal 156 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Regulasi ini dinilai dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka.

Ketiga, Bappebti harus memperbaiki kejelasan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi. Mulai sejak pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti sampai tahap penyidikan. Tak ketinggalan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian.

Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari kerja untuk memulai ketiga poin tersebut sejak diterimanya LHP. "Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata Yeka.

Sebelumnya, Ombudsman menerima aduan masyarakat bahwa Bappebti belum menindaklanjuti laporan mereka atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi. Dari 15 pelapor, total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Ombudsman menemukan 6 modus operandi perusahaan pialang berjangka yang menyimpang. Sampai hari ini, kata Yeka, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis saja kepada para pialang berjangka.

"Sehingga, menyebabkan para korban melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI," tuturnya.

Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?



Berita terkait

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

5 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

7 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

12 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

12 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

12 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

12 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

13 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

13 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

13 hari lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya