Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Sabtu, 30 Maret 2024 16:46 WIB

Ilustrasi Tenaga Honorer

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan catatan bahwa setidaknya pekerja/buruh itu telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.

Aturan soal THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, ada beberapa golongan lain yang berhak mendapatkan THR keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"THR harus diserahkan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan.

Indah Anggoro Putri juga menyatakan bahwa pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, kontrak.

Advertising
Advertising

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR:

1. Pekerja PKWTT yang Di-PHK.

Pekerja/buruh PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.

2. Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain.

THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, jika perusahaan lama belum memberikan THR.

3. Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan

Ketidakhadiran selama cuti melahirkan tidak mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan, selama memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.'

4. Pekerja yang Dirumahkan

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dan sudah bekerja selama sebulan atau lebih, meskipun dalam status dirumahkan.

5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah

Pembayaran THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan disesuaikan dengan alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK, sesuai kebijakan instansi/daerah masing-masing.

6. Pekerja Outsourcing

Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan.

Lalu, bagaimana dengan anak magang?

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Peserta magang sendiri hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport, dan bukan menerima upah, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

"Sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," seperti tertulis dalam akun @kemnaker yang dikutip Tempo Rabu 28 April 2021.

Penjelasan tersebut didasarkan pada Permenaker Nomor 6/2016 pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

ANANDA BINTANG I IQBAL MUHTAROM I RR ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI

Pilihan Editor: Polemik THR bagi Ojol: Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

2 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

3 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

4 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

11 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

14 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

14 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

15 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

15 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

15 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya